RTRW Provinsi Direvisi, Regulasi Kutai Timur Perlu Disesuaikan

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur berkaitan erat dengan dinamika perkembangan regulasi tata ruang yang saat ini tengah berlangsung di tingkat Provinsi Kalimantan Timur hingga nasional.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor. (Meika/ sgtk)

Kondisi tersebut mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap materi peninjauan (review) RTRW sebelum proses pembahasannya dilanjutkan kembali. Perubahan regulasi pada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi menjadi pertimbangan krusial agar aturan yang disusun di tingkat daerah tidak berbenturan atau berbeda arah dengan kebijakan tata ruang di atasnya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor, menjelaskan hal tersebut dalam rangkaian penjelasan pemerintah daerah terkait penarikan Raperda perubahan RTRW pada Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kutai Timur, Senin (5/10/2026).

Menurut Noviari, RTRW Kutai Timur memiliki keterkaitan hierarkis secara langsung dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Di sisi lain, baik RTRW provinsi maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) saat ini sama-sama tengah berada dalam proses revisi.

“RTRW ini sebenarnya terkait dengan RTRW Provinsi. Mungkin juga mengalami revisi. Terlebih lagi RTRWN juga mengalami revisi,” ujar Noviari.

Ia menyebutkan bahwa perubahan pada jenjang yang lebih tinggi tersebut wajib dicermati secara saksama karena penataan ruang memiliki hubungan hierarkis yang mengikat. Kebijakan RTRW tingkat kabupaten harus selaras dengan ketentuan yang berlaku secara berjenjang hingga ke tingkat nasional.

“Kalau RTRW selesai di provinsi, secara hierarki kita mengikuti aturan ini. Jadi prosesnya dari kabupaten, ditetapkan di provinsi, baru ke nasional,” terangnya.

Lebih lanjut, Noviari mengungkapkan bahwa kondisi regulasi yang masih berkembang membuat proses peninjauan RTRW Kutai Timur harus dilakukan secara hati-hati. Penyesuaian secara mendalam sangat diperlukan mengingat materi RTRW mencakup berbagai dimensi luas dalam pemanfaatan ruang.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus JMSI Kutim, Dua Menteri Dijadwalkan Hadir

“Proses RTRW ini agak panjang karena menyangkut banyak hal, terutama tata ruang kehutanan, kawasan kota, perkebunan dan semua yang menyangkut hak berusaha orang di sana,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemkab Kutai Timur memilih untuk menunggu kepastian kebijakan resmi dari pemerintah provinsi dan pusat sebelum mengambil langkah dan menentukan tahapan selanjutnya. Pemerintah daerah sendiri telah menyiapkan sejumlah opsi konstruktif untuk segera dikonsultasikan begitu arah regulasi tersebut menunjukkan titik terang.

“Kalau ini sudah dipastikan, kita akan konsultasi ke provinsi. Kami sudah siap, opsi segala macam,” pungkas Noviari. (adv/Diskominfo Kutim)

280Dibaca

Berita Terkait

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur
Dinkes Kutai Timur Pantau Kualitas Udara, PJJ Diberlakukan untuk Lindungi Anak dari ISPA
Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang
Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen
Dinkes Kutai Timur Periksa 118 Lokus untuk Percepat Penemuan Kasus TBC
Masuki Musim Pancaroba, Dinkes Kutai Timur Perkuat Kewaspadaan DBD
Dinkes Kutai Timur Terjunkan Tujuh Penyuluh HIV ke Sekolah
DWP Dinas Perhubungan Kutai Timur Ajak Perempuan Cerdas Bermedia Digital

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:41 WITA

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:53 WITA

Dinkes Kutai Timur Pantau Kualitas Udara, PJJ Diberlakukan untuk Lindungi Anak dari ISPA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:11 WITA

Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:27 WITA

Masuki Musim Pancaroba, Dinkes Kutai Timur Perkuat Kewaspadaan DBD

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:41 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang

Jumat, 9 Okt 2026 - 08:11 WITA