
SANGATTAKU – Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur berkaitan erat dengan dinamika perkembangan regulasi tata ruang yang saat ini tengah berlangsung di tingkat Provinsi Kalimantan Timur hingga nasional.

Kondisi tersebut mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap materi peninjauan (review) RTRW sebelum proses pembahasannya dilanjutkan kembali. Perubahan regulasi pada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi menjadi pertimbangan krusial agar aturan yang disusun di tingkat daerah tidak berbenturan atau berbeda arah dengan kebijakan tata ruang di atasnya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor, menjelaskan hal tersebut dalam rangkaian penjelasan pemerintah daerah terkait penarikan Raperda perubahan RTRW pada Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kutai Timur, Senin (5/10/2026).
Menurut Noviari, RTRW Kutai Timur memiliki keterkaitan hierarkis secara langsung dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Di sisi lain, baik RTRW provinsi maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) saat ini sama-sama tengah berada dalam proses revisi.
“RTRW ini sebenarnya terkait dengan RTRW Provinsi. Mungkin juga mengalami revisi. Terlebih lagi RTRWN juga mengalami revisi,” ujar Noviari.
Ia menyebutkan bahwa perubahan pada jenjang yang lebih tinggi tersebut wajib dicermati secara saksama karena penataan ruang memiliki hubungan hierarkis yang mengikat. Kebijakan RTRW tingkat kabupaten harus selaras dengan ketentuan yang berlaku secara berjenjang hingga ke tingkat nasional.
“Kalau RTRW selesai di provinsi, secara hierarki kita mengikuti aturan ini. Jadi prosesnya dari kabupaten, ditetapkan di provinsi, baru ke nasional,” terangnya.
Lebih lanjut, Noviari mengungkapkan bahwa kondisi regulasi yang masih berkembang membuat proses peninjauan RTRW Kutai Timur harus dilakukan secara hati-hati. Penyesuaian secara mendalam sangat diperlukan mengingat materi RTRW mencakup berbagai dimensi luas dalam pemanfaatan ruang.
“Proses RTRW ini agak panjang karena menyangkut banyak hal, terutama tata ruang kehutanan, kawasan kota, perkebunan dan semua yang menyangkut hak berusaha orang di sana,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemkab Kutai Timur memilih untuk menunggu kepastian kebijakan resmi dari pemerintah provinsi dan pusat sebelum mengambil langkah dan menentukan tahapan selanjutnya. Pemerintah daerah sendiri telah menyiapkan sejumlah opsi konstruktif untuk segera dikonsultasikan begitu arah regulasi tersebut menunjukkan titik terang.
“Kalau ini sudah dipastikan, kita akan konsultasi ke provinsi. Kami sudah siap, opsi segala macam,” pungkas Noviari. (adv/Diskominfo Kutim)






















