
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bergerak cepat menyelesaikan persoalan fasilitas umum di perumahan warga yang tidak terurus karena keberadaan pengembang yang tidak diketahui keberadaannya. Berbekal regulasi baru, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum untuk mengambil alih dan merawat prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tersebut.

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur, Beni Widarta, menjelaskan bahwa penanganan perumahan terlantar ini memiliki prosedur khusus yang berbeda dari perumahan dengan pengembang aktif. Kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 menjadi kunci utama untuk mencari solusi atas kebuntuan tersebut.
“Sejak diterbitkannya Permendagri 15 Tahun 2026, untuk status perumahan seperti yang disebutkan tadi, kriterianya dimungkinkan untuk dicarikan solusi pemecahannya,” jelas Widarta.
Melalui mekanisme khusus dalam aturan tersebut, fasilitas perumahan yang sempat terbengkalai kini dapat diproses untuk dialihkan statusnya menjadi aset resmi pemerintah daerah. Langkah ini vital agar perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur di perumahan tersebut dapat dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Widarta menegaskan, penanganan terhadap perumahan terlantar tentu tidak bisa disamakan dengan perumahan yang pengembangnya masih kooperatif. Karena itu, payung hukum baru ini memberikan kejelasan prosedur bagi pemerintah dalam mengambil tindakan penyelamatan aset.
“Berbeda dengan tata cara serah terima yang normal, yang pengembangnya masih ada dan memang kooperatif. Kalau statusnya terbengkalai atau pengembangnya tidak tahu ke mana, ada mekanismenya dan diatur,” terangnya.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 yang diundangkan pada akhir Juli 2026 dan disosialisasikan sejak Agustus lalu kini menjadi instrumen penting bagi Pemkab Kutai Timur untuk memastikan hak-hak warga atas fasilitas perumahan tetap terlindungi meski dalam kondisi terlantar. (adv/Diskominfo Kutim)






















