Kongkalikong Proyek Pengadaan Solar Cell, Kejari Kutim Ungkap Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tindak Pidana Pencucian Uang

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Menilik modus operandi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PTLS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur Tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar 90,7 Milyar, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto mengungkapkan, selain Tindak Pidana Korupsi, tidak menutup kemungkinan ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal tersebut diungkap berdasarkan temuan dugaan manipulasi prosedur penunjukan pengerjaan kegiatan, oleh oknum Dinas terkait serta oknum Pejabat Pemkab Kutim terhadap kontraktor-kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto

Yudo menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 48 orang saksi yang telah diperiksa, diduga kuat proyek pengadaan Solar Cell, sejak awal sudah dikuasi oleh para mafia anggaran.

“Selain dugaan penggelembungan harga (mark up) dan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai, ada mafia anggaran dari oknum pejabat DPMPTSP dan oknum pejabat Pemkab Kutim yang sudah mengatur serta menyiapkan CV yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek pengadaan tersebut, tentunya dengan adanya sistem bagi fee,” tutur Yudo (10/07/2021).

Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur yang masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih.

“Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.

1.0kDibaca

Berita Terkait

Buka Erau Adat Pelas Benua, Bupati Kutim Tekankan Pentingnya Jaga Identitas Budaya
Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur
Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang
Dinkes Kutai Timur Terjunkan Tujuh Penyuluh HIV ke Sekolah
DWP Dinas Perhubungan Kutai Timur Ajak Perempuan Cerdas Bermedia Digital
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur
Pemkab Kutai Timur Pastikan Program Layak Anak Berjalan Terus Meski Raperda Ditarik
Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:21 WITA

Buka Erau Adat Pelas Benua, Bupati Kutim Tekankan Pentingnya Jaga Identitas Budaya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:41 WITA

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:11 WITA

Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:51 WITA

Dinkes Kutai Timur Terjunkan Tujuh Penyuluh HIV ke Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:51 WITA

DWP Dinas Perhubungan Kutai Timur Ajak Perempuan Cerdas Bermedia Digital

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Buka Erau Adat Pelas Benua, Bupati Kutim Tekankan Pentingnya Jaga Identitas Budaya

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:21 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kutai Timur

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:41 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Targetkan Eliminasi Filariasis, Kasus 2025 Tercatat Enam Orang

Jumat, 9 Okt 2026 - 08:11 WITA