Tengahi Konflik Status HGU Lahan, Kades Sepaso Timur Hadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kepala Desa Sepaso Timur, Agus Susanto mendatangkan Inspektur Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpian ke desa yang dipimpinnya. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk menengahi konflik terkait sebidang lahan yang berada di RT 001 dan RT 014 Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon.

Lahan tersebut yang oleh PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) diklaim telah berstatus HGU. Namun sebagian kelompok masyarakat mempertanyakan, keabsahan status HGU sebagaimana yang diklaim oleh PT KIN, mengingat sertifikat lahan tersebut masih berada di tangan Kelompok Tani Suka Mulya, Desa Sepaso Timur.

Agus merasa, selain sudah menjadi kewajibannya untuk menengahi konflik tersebut, dirinya tidak ingin ada anggapan keberpihakan antara satu dan lainnya. Untuk itu, dirinya menghadirkan Inspektorat Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN agar secepatnya konflik tersebut menemui titik terang.

“Alhamdulillah, sekali surat saya direspon dengan cepat, sehingga hadirlah tim klarifikasi untuk mengecek fakta di lapangan. Tujuan awalnya saya menyurati Kementerian ATR/BPN dengan maksud ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim karena terjadi HGU dan sertifikat disitu,” jelas Agus Susanto.

Salah satu lokasi lahan (Desa Sepaso TImur, Kec. Bengalon) yang disengketakan saat dilakukan sidak lapangan. (Istimewa)

Agus Susanto pun memaparkan, menurut PT KIN lokasi tersebut adalah HGU, namun, faktanya berbeda. Masyarat yang memiliki lahan itu sejak dulu, jauh sebelum PT KIN masuk di Bengalon, mengaku tidak pernah mengetahui jika lahan tersebut oleh PT KIN telah dijadikan bersertifikat HGU. Masyarakat juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima kompensasi apapun dari PT KIN terkait ganti rugi lahan. Hal tersebutlah yang memicu pertanyaan dari masyarakat, bagaimana prosedur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga lahan itu bisa jadi HGU jika sertifikatnya masih berada di tangan mereka (Kelompok Tani Suka Mulya).

Baca Juga  Kepala DPPKB Soroti Minimnya Peran RT dalam Percepatan Penurunan Stunting

“Kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat bidang investigasi saja. Saya berada ditengah tidak memihak kepada siapapun karena itulah tugas saya,” tegas Agus.

Sementara, Inspektorat Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpian yang turun langsung ke lapangan, menegaskan bahwa telah menjadi tgas dan kewajiban Kementrian ATR/BPN untuk merespon segala bentuk pengaduan yang masuk. Dirinya menjelaskan pula, bahwa Inspektorat Bidang Investigasi sudah melakukan penelitian dalam hal data dan memeriksa fakta di lapangan terkait objek yang tengah dipermasalahkan.

“Kita menyarankan agar kelompok tani atau masyarakat ini membuat surat pernyataan bahwa benar menguasai dan memiliki lahan tersebut sejak tahun berapa, sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta,” tegasnya.

Intinya serahkan pada kami Inspektorat Bidang Investigasi, tata cara kerja kami akan mengeluarkan audit hasil HGU itu, rekomendasi kami akan kami sampaikan ke Menteri. Tapi jangan kami diburu ya karena semua berproses. Kami bekerja dengan fakta lapangan bukan hanya sekedar mendengar saja,” imbuhnya pula.

Direktur PT KIN Destawuri Kurniadi yang hadir saat sidak fakta di lapangan, saat dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan bahwa PT KIN akan tetap berpegang teguh terhadap dokumen legal yang sudah dimiliki. Pada poinnya, PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan.

“Kalau dari kami ini sebenarnya tidak bermasalah (terkait status HGU), ini kan lahannya yang disengketakan,” ucapnya singkat.(*)

491Dibaca

Berita Terkait

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears
Jambore Daerah Kaltim 2025 Resmi Ditutup, Mahyunadi Minta Evaluasi Kekurangan dalam Penyelenggaraan
Kepala DPPKB Kutim Achmad Junaidi Raih Peringkat 2 Nasional PKN II, Gagas Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’
Fokus Kaderisasi dan Ekonomi Mandiri, HMI Pastikan Peran Aktif di Ekosistem Kepemudaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 16:04 WITA

Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru

Senin, 1 Desember 2025 - 08:57 WITA

Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Minggu, 30 November 2025 - 17:01 WITA

Jambore Daerah Kaltim 2025 Resmi Ditutup, Mahyunadi Minta Evaluasi Kekurangan dalam Penyelenggaraan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Transparansi Dana RT Dijamin Perbub, Pengawasan Dilakukan Berjenjang

Senin, 1 Des 2025 - 17:11 WITA