Viral di Medsos, PT TMR Bantah Serobot Lahan Poktan Subur Makmur

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dugaan adanya penyerobotan lahan Kelompok Tani (Poktan) Subur Makmur di RT 04 Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon dibantah keras oleh PT Tawabu Mineral Resource (TMR).

Humas PT TMR, Riyan Asriansyah menjelaskan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak yang dimaksud.

“Kelompok atau tanah tersebut sudah dibayar oleh TMR sesuai surat kepemilikan yang sah dan yang punya surat siap bertanggungjawab,” jelas Riyan saat diklarifikasi.

(foto: */ist))

Atas alasan itu, pihaknya merasa berhak menggarap lokasi tersebut. Yang mana, sejak lama PT TMR sudah melakukan pembebasan dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Karena sudah dibebaskan, maka pihak TMR akan bekerja di lokasi tersebut. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi di desa namun mereka tak datang,” katanya.

Jika ada pihak lain yang merasa tanahnya belum dibebaskan dan diyakini memiliki surat yang jelas, maka dipersilahkan untuk ke ranah hukum.

“Yang jelas lokasi tersebut sudah mendapat ijin IUP. Jadi kalau ada yang merasa punya surat lagi yang sah maka silahkan ke ranah hukum,” katanya.

Dirinya juga membantah jika telah terjadi penggusuran. Pasalnya, hingga saat ini alat masih berada di lokasi pembebasan. “Jadi belum ada penggusuran,” tegasnya.

Bahkan, Riyan menyayangkan ada dua media yang memberitakan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan dugaan pihak lainnya.

“Yang jadi masalah kenapa tidak konfirmasi ke pihak perusahaan. Padahal kami sangat terbuka,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Kelompok Tani Subur Makmur protes lantaran tanah mereka diduga digusur oleh perusahaan. Pasalnya, mereka mengklaim jika tanah tersebut sudah puluhan tahun digarap namun belum menerima biaya ganti rugi / kompensasi.

1.2kDibaca

Berita Terkait

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Jalan Non-Status Jadi Perhatian PUPR Kutai Timur dalam Persiapan Bus Perintis

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WITA

Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA

Sabtu, 26 September 2026 - 10:04 WITA

Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA