
SANGATTAKU – Dalam sidang paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan pada 14 Mei 2024, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan pandangannya terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan. Agenda rapat kali ini mencakup pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda tersebut dan Raperda tentang Ketertiban Umum, yang diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur.

Muhammad Ali, mewakili Fraksi PPP, menekankan pentingnya Raperda ini sebagai langkah strategis untuk memberikan pelayanan dasar dalam pemerintahan terkait ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Huruf E dan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan urusan wajib daerah yang harus mendapat perhatian serius.
“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menganggap perlu, hingga timbul rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosial,” ujar Muhammad Ali.
PPP berharap pemerintah daerah dapat mengimplementasikan peraturan ini dengan baik, termasuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Ali juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama.
Dengan adanya Raperda ini, PPP berharap Kabupaten Kutai Timur dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan responsivitas dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian yang mungkin ditimbulkan dan melindungi keselamatan warga.
Implementasi yang baik dari Raperda ini akan sangat bergantung pada ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa peralatan pemadam kebakaran tersedia di setiap sudut strategis dan masyarakat diberikan edukasi tentang pentingnya pencegahan kebakaran.
Dengan peraturan yang jelas dan tegas, diharapkan setiap warga dapat beraktivitas dengan tenang dan nyaman tanpa khawatir akan bahaya kebakaran. PPP optimis bahwa dengan penegakan yang konsisten, regulasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur. (AD01/DPRD)