Harga ‘Gas Melon’ di Sejumlah Warung di Sangatta Jauh Melebihi HET, Ini Kata Disperindag Kutim

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kelangkaan dan tidak meratanya harga ‘‘ di sejumlah wilayah Timur (), membuat beberapa masyarakat mengeluh. Pasalnya, tidak perlu ambil contoh jauh ke kecamatan lain di Kutim, di dalam Kota Sangatta saja, sejumlah warung menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan untuk pangkalan.

Tabung gas 3kg yang dipajang di depan warung atau toko. (*/ist)

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Nora Rahmadani, melalui Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Ahmad Doni Efriadi menyatakan, masih dalam proses penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas elpiji 3 kg di wilayah kecamatan yang berada di luar Sangatta. Saat ini, harga yang berlaku di Kutim mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Timur untuk Kota Sangatta, yaitu sebesar Rp22500 per tabung di tingkat pangkalan.

“Hingga saat ini, kami masih dalam proses pembahasan HET tabung gas elpiji 3 kg untuk kecamatan di luar Sangatta. Oleh karena itu, sementara ini masih diberlakukan HET dari provinsi khusus untuk Kota Sangatta,” jelas Doni.

Dalam pendalamannya, Doni menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Bagian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim untuk memastikan perhitungan harga yang tepat. Dengan HET yang ditetapkan di Sangatta sebesar Rp22500, ironisnya, harga di tingkat warung justru melonjak mencapai Rp33000 per tabung.

Lebih jauh, Doni juga menyatakan, secara aturan, tidak dibenarkan untuk warung-warung menjual gas 3kg tersebut. “Kalau harga di pangkalan lebih dari HET, bisa kami laporkan ke Pertamina. Sanksinya, bisa pemutusan hubungan dengan agen,” tegasnya.

Baca Juga  Rapid Test Acak Di Beberapa Titik Keramaian Di Sangatta, Dari Puluhan Sample, Didapati Dua Orang Reaktif

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi agar tidak membayar dengan harga yang lebih tinggi. “Sebab pangkalan pertamina di Kutim ini cukup banyak. Satu agen saja, pangkalannya itu bisa sampai 30,” tambah Doni.

Meskipun HET untuk kecamatan yang ada di Kota Sangatta (Sangatta Utara dan ) sudah ditetapkan, sejauh pantauan , di tingkat warung, harga elpiji 3kg masih berkisar antara Rp33000 hingga Rp35000 per tabung. Di kecamatan-kecamatan yang belum memiliki HET resmi, harga bisa melonjak lebih tinggi, bahkan mencapai Rp45000 per tabung. (AD01/ )

1.3kDibaca

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Kutim Gelar Evaluasi Tahunan, Dorong Digitalisasi dan Perbaikan Layanan Kesehatan
Dukung Ekosistem Pesisir, PT APE Tanam Ribuan Mangrove di Kutim
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Produktivitas Padi Gunung Bengalon Capai 1,2 Ton per Hektare, Tren Luasan Lahan Menurun
RSUD Kudungga Siapkan Ruang Isolasi Antisipasi Munculnya Kasus COVID-19 Baru
Kasus COVID-19 Muncul Kembali, Satu Warga Kutai Timur Terkonfirmasi
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:33 WITA

BPJS Kesehatan Kutim Gelar Evaluasi Tahunan, Dorong Digitalisasi dan Perbaikan Layanan Kesehatan

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:49 WITA

Dukung Ekosistem Pesisir, PT APE Tanam Ribuan Mangrove di Kutim

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:05 WITA

Produktivitas Padi Gunung Bengalon Capai 1,2 Ton per Hektare, Tren Luasan Lahan Menurun

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:08 WITA

RSUD Kudungga Siapkan Ruang Isolasi Antisipasi Munculnya Kasus COVID-19 Baru

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA