
SANGATTAKU – Dalam Rapat Paripurna ke-31 masa sidang III tahun 2023/2024 yang digelar pada Kamis (11/7/2024), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim) memaparkan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk Tahun Anggaran 2025 (KUA-PPAS 2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Joni ini dihadiri oleh Wakil Ketua II Arfan, 17 anggota DPRD, pimpinan OPD, Forkopimda, dan undangan lainnya di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa total Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 mencapai Rp8,9 triliun, dengan rincian pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp906 miliar dan pendapatan transfer Rp8 triliun. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp8,935 triliun, termasuk belanja operasi Rp4,7 triliun, belanja modal Rp3,1 triliun, dan belanja tidak terduga Rp20 miliar. Ardiansyah menekankan bahwa penganggaran APBD mengacu pada PP 12/2019 dan Permendagri 20/2019, serta menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70/2019. (AD02/ Diskominfo Kutim)