Mengenal Struktur dan Peran Banmus DPRD Kutai Timur Periode 2024-2029

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Memasuki periode 2024-2029, Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) telah menetapkan struktur kepengurusan baru yang akan mengemban tugas strategis dalam mengorganisir dan mengoptimalkan kinerja lembaga legislatif daerah.

Dengan kepemimpinan yang solid, Banmus DPRD Kutim dipimpin oleh Jimmi sebagai Ketua, didampingi Sayid Anjas selaku Wakil Ketua I dan Prayunita Utami, sebagai Wakil Ketua II. Struktur ini diperkuat dengan 19 anggota yang merepresentasikan berbagai fraksi di DPRD Kutim.

Sebagai alat kelengkapan dewan yang vital, Banmus mengemban lima tugas strategis dalam mengawal jalannya roda legislatif daerah:

  1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun sidang, 1 masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang;
  2. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  3. Membahas dan merekomendasikan pembentukan alat kelengkapan DPRD;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan antar alat kelengkapan DPRD;
  5. Mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Komposisi keanggotaan Banmus secara lengkap yakni :

  • Syaiful Bakhri;
  • Aidil Fitri;
  • Uci;
  • Julfansyah;
  • Bambang Bagus Wondo Saputro;
  • Hasbollah;
  • Aldriansyah;
  • Eddy Markus Palinggi;
  • Akhmad Sulaeman;
  • Bahcok Riandi;
  • Riduan;
  • Joni;
  • Muhammad Ali;
  • Kristian Hasmadi;
  • Yosep Udau;
  • Shabaruddin;
  • Yan;
  • Baya Sargius L;
  • Juliansyah.

Dengan struktur organisasi yang komprehensif dan pembagian tugas yang jelas, Banmus DPRD Kutim periode 2024-2029 diharapkan dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai motor penggerak kinerja legislatif daerah, sekaligus menjamin efektivitas pelaksanaan tugas DPRD dalam mengawal kepentingan masyarakat Kutai Timur. (AD01/ DPRD)

963Dibaca

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur
Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter
Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:09 WITA

34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA