Mulyono Kembali Tegaskan, Larang Keras Penjualan Buku dan Seragam di Sekolah Negeri

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pendidikan gratis melalui kebijakan larangan penjualan buku dan seragam di seluruh sekolah negeri. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, mengeluarkan pernyataan tegas terkait hal tersebut usai upacara Hari Guru Nasional (HGN) ke-30, Senin (25/11/2024) lalu.

“Saya tegaskan sekali lagi, sudah tidak ada lagi penjualan buku atau seragam dari pihak sekolah maupun koperasi sekolah,” tegas Mulyono. Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, ia membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat. “Segera melapor ke saya kalau masih ada sekolah yang nakal. Silahkan hubungi nomer saya 0812-5537-108, masyarakat bisa langsung hubungi saya.”

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan negeri, mulai dari PAUD/TK hingga SMP. Namun, Mulyono menjelaskan bahwa aturan ini tidak sepenuhnya dapat diterapkan di sekolah swasta mengingat mereka memiliki program dan aturan tersendiri. “Kita tidak berani terlalu dalam untuk masuk kesana,” jelasnya.

Program pemberian buku dan seragam gratis merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutim dalam mengoptimalkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan capaian pembangunan infrastruktur pendidikan yang telah mencapai 80 persen, sebagaimana disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Pembangunan infrastruktur tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyediaan ruang kelas baru, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas penunjang seperti meja-kursi, laboratorium, hingga layanan internet gratis yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim berharap dapat meringankan beban orang tua siswa sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan ini dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. (AD01/ Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur
Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter
Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:09 WITA

34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA