SANGATTAKU – Seiring dengan pesatnya perkembangan dunia industri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur terus berupaya menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan tersebut. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, Pemerintah kabupaten Kutai Timur menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2024-2044.
Rencana ini bertujuan untuk memfasilitasi pembangunan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kutai Timur yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutai Timur, menyampaikan nota penjelasan terkait urgensi dan strategi pembangunan industri daerah selama dua dekade mendatang.
“Bahwa, kegiatan rencana pembangunan ini dirancang sebagai pedoman dalam mengelola sektor industri di Kabupaten Kutai Timur untuk jangka panjang serta menyelaraskan kebijakan industri dengan kebijakan pengembangan daerah lainnya,” jelas Poniso saat membacakan penyampaian nota penjelasan bupati.
Pembangunan sektor industri di Kutai Timur menjadi faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di tengah keterbatasan sumber daya alam yang ada. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya mengembangkan pusat industri yang berfokus pada sektor non-sumber daya alam guna menciptakan ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
“Dengan langkah ini, harapan untuk melepaskan ketergantungan pada industri berbasis sumber daya alam semakin nyata adanya,” imbuhnya.
Untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha dalam menciptakan lingkungan industri yang maju, berkelanjutan dan berkontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi serta sosial di Kutai Timur, pemerintah daerah menilai perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2044.
Strategi dan kebijakan dalam rencana pembangunan industri tersebut, terdapat beberapa strategi utama yang akan diterapkan, antaranya:
- Pengembangan Infrastruktur Industri
Pemerintah daerah akan membangun serta meningkatkan infrastruktur dasar, seperti jalan, pelabuhan, dan jaringan listrik, guna mendukung kelancaran proses produksi. - Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Penyediaan tenaga kerja yang kompeten dilakukan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, sehingga menciptakan tenaga kerja yang terampil dan siap bersaing di sektor industri. - Pendekatan Berkelanjutan
Pengembangan industri akan memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. - Penguatan Kemitraan
Sinergi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat akan diperkuat guna mendukung pertumbuhan sektor industri.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan industri di Kutai Timur dapat berjalan sesuai dengan visi pembangunan daerah, yakni menciptakan ekonomi yang maju, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami harap dapat segera dilakukan pembahasan dan pemulihan, serta ditetapkan menjadi peraturan daerah guna menjadi dasar hukum satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah berdasarkan visi-misi Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya. (*/MMP)