SANGATTAKU – Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan pengurangan takaran pada beras kemasan 5 kg merek Tiga Mangga Manalagi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur bersama Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua ruko besar di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, Senin, 24 Maret 2025, pukul 11.00 WITA.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa 15 merek beras, di antaranya Dua Jempol, Ikan Terbang, Mawar Spesial 77, Ketupat, Indo dan Batu Mulia. Hasil pengukuran menunjukkan sebagian beras kemasan 5 kg memiliki sedikit kekurangan berat, yakni berkisar antara 4.995 hingga 4.998 gram.
“Ada juga yang kelebihan berat, sekitar 5.010 hingga 5.013 gram, tetapi secara keseluruhan masih dalam batas toleransi dan tetap dapat diperjualbelikan,” ujar Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kutai Timur, Hasdarwan.

Hasdarwan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, isu mengenai pengurangan takaran tidak ditemukan di Kutai Timur. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan. Jika menemukan ketidaksesuaian takaran, masyarakat diminta segera melapor ke Disperindag atau Polres Kutai Timur untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kanit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kutai Timur, Ipda Rizky Alief, menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesesuaian takaran dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika di kemudian hari ditemukan merek lain atau ada keluhan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian isi kemasan, kami siap melakukan tindakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. (MMP/RH)