Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur terus menggalakkan kesadaran pelaku usaha dan pengemudi truk material untuk menutup muatan dengan terpal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 169 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap angkutan barang wajib ditutup agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutai Timur, Awang Adi Juni Astara (MMP)

Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutai Timur, Awang Adi Juni Astara, menjelaskan bahwa meskipun tugas utama pihaknya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi, Dishub juga telah memasang spanduk imbauan di sejumlah titik strategis. Beberapa lokasi tersebut antara lain berada di Sangatta Selatan, kawasan Guru Besar dan Jalan Ring Road, jalur yang kerap dilalui kendaraan pengangkut material.

Menurutnya, keterbatasan kewenangan membuat Dishub tidak bisa melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran. Penindakan hanya bisa dilakukan jika didampingi oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) atau Kepolisian Republik Indonesia.

“Kadang masyarakat juga salah paham soal pembagian tanggung jawab terhadap kondisi jalan,” ujarnya.

Selain soal penggunaan terpal, keluhan lain yang kerap diterima Dishub adalah material yang tercecer di jalan dan menyebabkan permukaan jalan menjadi licin, terutama saat hujan.

Awang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pengemudi truk material agar dapat menunda operasional saat kondisi hujan.

“Karena saat truk melintasi lahan basah, tanah yang melekat di ban bisa terbawa hingga ke jalan umum. Itu yang menyebabkan material berserakan dan membahayakan pengendara, khususnya pengendara roda dua,” jelasnya.

Terkait pembersihan material yang tercecer, Dishub menyarankan agar pelaku usaha, pengembang atau pemilik lahan bertanggung jawab untuk menyemprot sisa-sisa material di badan jalan atau mengeruknya pada saat beroprasional.

Baca Juga  PUPR Kutim Akui Pekerjaan SPAM Telen Belum Selesai, Lakukan Kajian Ulang dan Perbaikan

Sebagai penutup, Awang menegaskan bahwa edukasi kepada pelaku usaha akan terus dilakukan. Menurutnya, saat debu atau material berserakan di jalan, risikonya tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bisa membahayakan keluarga mereka sendiri. (MMP)

827Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:42 WITA

Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:38 WITA

DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA