
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membuka peluang bantuan pembangunan rumah produksi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan memenuhi syarat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Bantuan ini menjadi alternatif setelah banyak UMKM mengaku keberatan dengan ketentuan wajibnya dapur produksi terpisah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, menjelaskan bahwa syarat tersebut bersifat wajib karena berkaitan dengan standar higienitas. Penilaian kelayakan dapur produksi dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Kesehatan.
“Itu memang syarat resmi PIRT. Dapur produksi tidak boleh menyatu dengan dapur rumah tangga. Semua harus higienis dan akan dinilai oleh Dinas Kesehatan. Kalau tidak ada rekomendasi mereka, kami tidak bisa menerbitkan PIRT,” ujar Darsafani, Kamis (20/11/25).
Ia menegaskan pemenuhan standar bukan formalitas, karena pelaku usaha dapat dikenai sanksi jika tetap memproses izin tanpa kelayakan yang ditetapkan. “Kalau tidak sesuai standar, nanti bisa kena blacklist,” jelasnya.
Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi bantuan rumah produksi melalui Dinas Koperasi maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Menurut Darsafani, bantuan serupa pernah direalisasikan pada sejumlah pelaku usaha.
“Dulu waktu saya di koperasi, kami bangunkan beberapa rumah produksi: aren, bambu, cokelat. Bisa untuk kelompok, bisa juga untuk perorangan kalau usahanya cukup besar,” ungkapnya.
Selain jalur dinas teknis, pengajuan bantuan juga dapat dilakukan melalui aspirasi DPRD. Pembangunan rumah produksi biasanya dikoordinasikan melalui koperasi.
Darsafani menyebut satu syarat utama yang harus dipenuhi pelaku UMKM, yakni ketersediaan lokasi, baik milik pribadi, kelompok, maupun desa. Setelah dibangun, rumah produksi akan dihibahkan kepada pelaku usaha.
“Yang penting ada lokasi. Kalau itu ada, bisa dibangunkan rumah produksi. Habis itu, mereka tidak bisa lagi bilang tidak punya tempat,” tegasnya.
Ia memastikan pemerintah tetap berkomitmen membantu UMKM memenuhi standar PIRT guna meningkatkan kualitas produk mereka. “Intinya, pemerintah membantu. Tinggal pelaku usaha mau mengusulkan atau tidak,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)




















