Kemendagri Kritik Realisasi Belanja Daerah Kutai Timur Baru 60 Persen, Wajib Kejar Target 92 Persen

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia terkait rendahnya realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang akhir tahun anggaran 2025. Hingga pertengahan November, rata-rata serapan belanja daerah secara nasional baru mencapai 60 persen, angka yang dinilai memprihatinkan oleh Kemendagri.

Suasana Zoom Meeting Percepatan APBD Tashun 2025 bersama Kemendagri. (M2P/sangattaku)
Suasana Zoom Meeting Percepatan APBD Tahun 2025 bersama Kemendagri. (M2P/sangattaku)

Dalam rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada Senin, 17 November 2025, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menekankan perlunya percepatan drastis agar kinerja realisasi belanja tidak jauh tertinggal dibandingkan tahun sebelumnya. Rakor ini dihadiri secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah se-Indonesia, termasuk Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi.

“Rata-rata realisasi belanja baru di angka 60 persen, sementara waktu kita hanya tersisa satu bulan. Saya minta masing-masing daerah segera melihat hal-hal apa yang perlu dipercepat, mana yang harus dikoordinasikan kembali, sehingga paling tidak realisasi belanja dapat menyamai capaian pada 2024 yang rata-ratanya 92 persen,” tegas Tomsi Tohir.

Ia menambahkan bahwa meskipun kinerja pendapatan daerah secara nasional dinilai cukup baik, realisasi belanja yang rendah harus menjadi evaluasi bersama. Kondisi ini menjadi pegangan agar perencanaan anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun, melainkan didistribusikan secara merata sejak awal tahun anggaran.

Menanggapi masalah penumpukan anggaran di akhir tahun, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyoroti pentingnya perencanaan serapan anggaran yang sistematis dari awal tahun. Untuk mengatasi pola lama yang cenderung menunda belanja, Kemendagri menginstruksikan pola baru yang wajib diterapkan oleh setiap pemerintah daerah mulai APBD Tahun Anggaran 2026.

Instruksi pola baru tersebut mewajibkan penyerapan anggaran sebesar 20 persen pada triwulan pertama, yang kemudian ditambah sebesar 30 persen pada setiap triwulan berikutnya (Triwulan II dan III). Dengan pola penyerapan yang terdistribusi ini, diharapkan uang pemerintah dapat segera beredar di masyarakat.

Baca Juga  Cegah Kekerasan Seksual pada Anak, Novel Tekankan Pentingnya Pendeteksian Dini

Agus Fatoni menjelaskan bahwa peredaran uang pemerintah ini akan memberikan dampak domino yang positif terhadap perekonomian lokal. “Kita perlu mendorong realisasi sejak awal tahun agar uang pemerintah beredar di masyarakat, begitu pula dengan uang swasta. Dengan demikian konsumsi masyarakat meningkat, pembangunan bisa dimulai lebih awal, dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Selain instruksi pola penyerapan, Kemendagri juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan intensitas pelaporan. Setiap pemerintah daerah diminta melakukan pembaruan laporan realisasi APBD setiap pekan dan menyampaikannya langsung ke Kemendagri. Laporan mingguan ini akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan oleh pemerintah pusat. Agus Fatoni menutup arahannya dengan menekankan perlunya kreativitas daerah. “Pada intinya, daerah harus kreatif dalam menentukan belanja dan pendapatannya,” tambahnya.

Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan kembali pentingnya monitoring berkelanjutan oleh kepala daerah. Ia berharap agar ke depannya penumpukan serapan anggaran tidak terulang. “Saya berharap tahun depan hal ini tidak terulang lagi. Perencanaan penyerapan harus dibuat mulai dari sekarang agar pelaksanaan APBD 2026 dapat lebih baik,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)

804Dibaca

Berita Terkait

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT
BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Status Lahan Jadi Catatan Penting, Dishub Kutim Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Timbang
Pemkab Kutim Fokus Susun FS Jembatan Timbang, Tiga Lokasi Dinilai Layak
Kondisi Udara Masih Fluktuatif, Bupati Kutai Timur Minta PJJ Dievaluasi
P-KUA dan P-PPAS 2026 Disepakati dalam Paripurna DPRD Kutai Timur

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Rabu, 30 September 2026 - 11:24 WITA

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 September 2026 - 11:16 WITA

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WITA

Status Lahan Jadi Catatan Penting, Dishub Kutim Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Timbang

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA