SANGATTAKU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang perempuan berinisial DSA di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 54 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 104,46 gram.

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas yang mencurigakan serta dugaan transaksi narkotika di kawasan permukiman tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba langsung melakukan rangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 12.30 Wita.
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dan menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu tersembunyi di dalam sebuah rak kosmetik. Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa bungkus kertas kado berwarna kuning, biru, dan ungu, serta beberapa bungkus lainnya berada dalam plastik klip bening.
Selain paket sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu buah toples plastik, serta satu unit telepon genggam.
Dalam proses pemeriksaan awal oleh pihak penyidik, perempuan yang diamankan tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan memanfaatkan sistem atau mekanisme yang dikenal sebagai “jejak”. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna memastikan asal-usul barang, modus distribusi, serta memburu kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita kini telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal mengenai penguasaan atau peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/ bl)





















