
SANGATTAKU – Bupati Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, telah mengeluarkan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mensejahterakan umat melalui program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutai Timur. Dirinya meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menyalurkan zakat profesinya. Langkah ini diambil dengan tujuan agar harta yang mereka peroleh menjadi bersih dan berkah.

“Para ASN diharapkan menyalurkan zakat profesinya melalui potongan yang difasilitasi oleh Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dikeluarkan, dengan menggunakan lembaran pernyataan. Sebelumnya, terdapat kendala dalam pelaksanaan potongan zakat di Bank Kaltim karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap bahwa pemotongan tersebut tidak diperbolehkan,” ungkap Ardiansyah usai membuka Rapat Koordinasi terkait pembahasan Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2023 yang mengatur pedoman pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Meranti, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada hari Kamis (22/06/2023).
“Namun, setelah melakukan komunikasi, ternyata kata kunci adalah adanya pernyataan kesediaan untuk memotong zakat, sehingga prosesnya menjadi aman,” lanjut Ardiansyah memaparkan.
Ardiansyah, sebagai orang nomor satu di Kutai Timur, berharap melalui penyaluran zakat profesi ini, program Baznas dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Beliau menyampaikan kesaksian langsung atas upaya yang telah dilakukan oleh Baznas Kutai Timur dalam menyalurkan zakat kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam berbagai situasi, seperti bencana maupun membantu keluarga yang sedang mengalami kesulitan, Baznas Kutai Timur telah aktif dalam memberikan bantuan kepada mereka.
Dalam mengkalkulasikan potensi penerimaan zakat, Ardiansyah merujuk pada penerimaan gaji pokok seorang ASN sebesar Rp 4 juta. Jika dihitung dengan memotong 2,5 persen dari semua ASN yang beragama Islam, diperkirakan akan terkumpul dana zakat sebesar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar dalam setahun. Jumlah tersebut bisa meningkat hingga mencapai Rp 12 miliar per tahun jika ditambah dengan insentif yang diterima oleh para ASN.
Ardiansyah menjelaskan bahwa dana yang terkumpul melalui zakat profesi ini tidak akan sepenuhnya digunakan untuk kegiatan Baznas. Sebagai gantinya, kegiatan Baznas akan didanai melalui hibah yang diberikan, seperti yang telah dilakukan untuk membiayai gaji para pegawainya.
Keputusan Bupati Kutai Timur ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran ASN terhadap tanggung jawab sosial dan memberikan kontribusi yang berkelanjutan untuk kesejahteraan umat secara keseluruhan. Partisipasi aktif semua pihak sangat diharapkan guna mendukung program ini demi tercapainya tujuan kesejahteraan sosial yang lebih baik di Kabupaten Kutai Timur.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat Kutai Timur akan merasakan manfaat yang lebih besar dari program Baznas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan membantu mereka yang membutuhkan. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)