TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara kini tengah mengembangkan penyelidikan atas kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Tenggarong, yang diduga dilakukan oleh seorang remaja 17 tahun, yang masih duduk di bangku SMA. Dari pengembangan penyidikan diketahui bahwa, tersangka menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas II Tenggarong, dengan upah 50ribu rupiah per sekali pengiriman.
Menurut penuturan Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, saat kejadian, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 14.00 WITA, tersangka datang ke Lapas bersama dengan seorang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran. Tersangka diamankan oleh 2 orang petugas Lapas saat itu, dan kemudian dibawa masuk ke dalam areal Lapas.