Sangattaku

Bak Uji Nyali, Pemuda ini Nekat Mencuri di Asrama Polisi

SANGATTAKU – Entah apa yang ada dipikiran GA (28) hingga nekat mencuri di Asrama Polisi Segara, Jalan Jenderal Sudirman, Kota. Bak tak pernah jera, ini harus kembali mendekam dibalik dinginnya jeruji besi ke 6 kalinya, setelah sebelumnya telah 5 kali merasakan hal yang sama terkait kasus dan pengerusakan.

Kini, GA kembali dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan akibat perbuatannya. Dijelaskan oleh Kasat reskrim Polresta , Kompol Agus Arif Wijayanto, GA masuk ke salah satu rumah melalui lubang ventilasi, setelah sebelumnya ia memanjat lantai 2 asrama, sekira pukul 04.00 WITA (02/01/2021). “Setelah masuk, ia mengambil sejumlah barang milik korban. Seperti handphone, jam tangan dan celengan,” kata Kompol Agus, Selasa (19/1/2021).

Pelaku yang langsung kabur seuasi melancarkan aksinya, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Beruang Hitam Polresta yang sebelumnya, melakukan penyelidikan secara insentif dan mendalam bermodal laporan korban yang karena perbuatan tersangka, mengalami kerugian lebih dari 10 Juta. “Kita berhasil mendapat informasi terkait pelaku. Dan Minggu 17 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tak jauh dari asrama,” ucap Kompol Agus.

Polisi, selain meringkus tersangka, dalam pengembangan pengungkapan kasus juga berhasil mengamankan barang bukti berupa jam tangan milik korban, dan 1 unit handphone yang sebelumnya sempat dijual pelaku. “Kebetulan handphone sudah dijual oleh pelaku di daerah Samboja. Sudah berhasil kita amankan dari tangan penadah. Sementara celengan dari keterangan pelaku sudah dibuang ke laut,” jelasnya.

Baca Juga  H. Asmawardi Minta Pemerintah Daerah Berani dan Tegas Terhadap Perusahan Yang Ada di Kutai Timur