Sangattaku

Bongkar Celengan Karena Terlalu Lama Menganggur, Jali Terpaksa Menginap di Hotel Prodeo

 

– D, seorang warga Salo Palai – Saliki RT 02, Desa Salo Palai, Kecamatan , melapor ke Polsek kala mendapati celengannya yang berisi uang 3,5 juta raib. Bermula saat korban pulang ke rumah, korban mendapati keadaan kamarnya berantakan, setelah sebelumnya pintu kamar terbuka dengan keadaan kunci pintu telah dirusak.

Kapolres , AKBP Hanifa Martinus Siringoringo melalui Kasubbag Humas Polres AKP Suyono membenarkan laporan tersebut. “Korban sempat melihat seorang laki-laki tak dikenal keluar dari rumah melalui pintu jendela tengah. Korban langsung melapor ke Polsek Muara Badak,” tuturnya, Senin (18/1/2021).

Usai mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan langsung melakukan penyelidikan, sejumlah saksipun diperiksa. Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus seorang pemuda pengangguran, AN alias Jali (23) yang juga merupakan warga Muara Badak.

Kepada polisi, tersangka mengatakan, dia terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Melanjutkan, Suyono mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di Polsek guna menjalani proses . Atas perbuatannya, Jali dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutim Gagalkan Transaksi Narkoba