SANGATTAKU – D, seorang warga Jalan Poros Salo Palai – Saliki RT 02, Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, melapor ke Polsek Muara Badak kala mendapati celengannya yang berisi uang 3,5 juta raib. Bermula saat korban pulang ke rumah, korban mendapati keadaan kamarnya berantakan, setelah sebelumnya pintu kamar terbuka dengan keadaan kunci pintu telah dirusak.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martinus Siringoringo melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono membenarkan laporan tersebut. “Korban sempat melihat seorang laki-laki tak dikenal keluar dari rumah melalui pintu jendela tengah. Korban langsung melapor ke Polsek Muara Badak,” tuturnya, Senin (18/1/2021).
Usai mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan langsung melakukan penyelidikan, sejumlah saksipun diperiksa. Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus seorang pemuda pengangguran, AN alias Jali (23) yang juga merupakan warga Muara Badak.
Kepada polisi, tersangka mengatakan, dia terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Melanjutkan, Suyono mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, Jali dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.