Diajak Pergi Nongkrong, Istri Digagahi Teman Sendiri.

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang memiliki rencana busuk dari awal, kembali kerumah AS yang berjarak sekitar 3 kilometer dari tempatnya. “Pelaku ini sengaja meninggalkan suami korban di rumah pelaku. Kepada suami korban, pelaku beralasan pergi lantaran ada urusan. Kemudian pelaku datang kembali menemui istri rekanya ini,” lanjut Yasir.

Sesampainya di rumah AS, tersangka menemui AF yang merupakan istri AS. Korban yang melihat tersangka datang sendiri tanpa suaminya, menanyakan keberadaan AS. Oleh tersangka, dikatakan AS masih berada di tongkrongan. Selanjutnya, Tersangka meminta air minum kepada korban, namun ketika korban berbalik hendak mengambilkan air minum yang diminta, tersangka tiba-tiba masuk ke ruang tamu dan mengunci pintu. Korban yang sempat mengutarakan keberatan dengan hal tersebut, tak berdaya melawan kala diancam oleh tersangka dengan sebilah badik yang dibawanya.

“Pada saat itulah, pelaku menjalankan aksinya dan mendorong korban hingga jatuh, dan langsung memperkosa korban di ruang tamu rumah korban. Saat itu korban sempat berteriak, namun pelaku yang membawa senjata tajam mengancam korban dengan sebilah badik agar korban menuruti nafsu bejat pelaku,” ungkapnya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali pulang kerumahnya, dijalan, dia berpapasan dengan suami korban. Suami korban tidak menaruh rasa curiga sedikitpun kala itu, namun sesampainya dirumah, korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada suaminya. Tidak terima, AS bersama korban kemudian melapor ke Polsek . Tak berselang lama, pelaku pun diringkus dirumahnya, berikut barang bukti badik yang digunakan dalam aksinya tersebut. Diketahui pula, dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi .

“Sehari setelah kejadian (Jumat, 22/1), korban melaporkan kepada kami. Atas laporan itu, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti sebilah badik,” tutup Yasir.

Baca Juga  Roadshow PT Bintang Kutai Motor di Kutai Timur, Sarana Sosialisasi dan Uji Coba

Atas kejadian itu, CS disangkakan Pasal 285 KHUP Undang-Undang Darurat dengan di atas 12 tahun penjara.

554Dibaca

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:18 WITA