Tersangka yang memiliki rencana busuk dari awal, kembali kerumah AS yang berjarak sekitar 3 kilometer dari tempatnya. “Pelaku ini sengaja meninggalkan suami korban di rumah pelaku. Kepada suami korban, pelaku beralasan pergi lantaran ada urusan. Kemudian pelaku datang kembali menemui istri rekanya ini,” lanjut Yasir.
Sesampainya di rumah AS, tersangka menemui AF yang merupakan istri AS. Korban yang melihat tersangka datang sendiri tanpa suaminya, menanyakan keberadaan AS. Oleh tersangka, dikatakan AS masih berada di tongkrongan. Selanjutnya, Tersangka meminta air minum kepada korban, namun ketika korban berbalik hendak mengambilkan air minum yang diminta, tersangka tiba-tiba masuk ke ruang tamu dan mengunci pintu. Korban yang sempat mengutarakan keberatan dengan hal tersebut, tak berdaya melawan kala diancam oleh tersangka dengan sebilah badik yang dibawanya.
“Pada saat itulah, pelaku menjalankan aksinya dan mendorong korban hingga jatuh, dan langsung memperkosa korban di ruang tamu rumah korban. Saat itu korban sempat berteriak, namun pelaku yang membawa senjata tajam mengancam korban dengan sebilah badik agar korban menuruti nafsu bejat pelaku,” ungkapnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali pulang kerumahnya, dijalan, dia berpapasan dengan suami korban. Suami korban tidak menaruh rasa curiga sedikitpun kala itu, namun sesampainya dirumah, korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada suaminya. Tidak terima, AS bersama korban kemudian melapor ke Polsek Loa Janan. Tak berselang lama, pelaku pun diringkus dirumahnya, berikut barang bukti badik yang digunakan dalam aksinya tersebut. Diketahui pula, dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
“Sehari setelah kejadian (Jumat, 22/1), korban melaporkan kepada kami. Atas laporan itu, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti sebilah badik,” tutup Yasir.
Atas kejadian itu, CS disangkakan Pasal 285 KHUP Undang-Undang Darurat dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Halaman : 1 2