SANGATTAKU – Keseriusan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutim dalam memerangi peredaran narkoba di Kutai Timur, tidaklah main-main. Senin malam lalu (25/01/2021), sebanyak dua kasus narkoba berhasil diungkap sekaligus oleh Sat Resnarkoba Polres Kutim, dengan melibatkan tiga orang tersangka yang ketiganya berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Adalah RI (31), seorang pemuda warga Gg. Banjar, Kelurahan Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara, yang pertama diamankan petugas sekira pukul 22.30 WITA. Bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan, bahwa pelaku RI akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl. Pertanian Desa Sangatta Selatan, petugas pun bergerak cepat.
Dijelaskan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskonarkoba Iptu Rachmawan, dari tangan tersangka turut pula diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram berbungkus plastik klip yang disembunyikan tersangka diruang belakang.
“Dari tersangka RI petugas menyita 1 klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,38 gram,” tuturnya.(27/01/2021)
Berselang beberapa menit, di lokasi berbeda, sekira pukul 22.35 WITA, Unit Opsnal Sat Resnarkoba pun menangkap dua perempuan, masing-masing adalah HA (26) dan EV (20), keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dari kedua tersangka tersebut, diamankan pula barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram, yang sebelumnya disembunyikan oleh tersangka didalam tas kecil bermotif bunga.

“Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangaka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Iptu Rachmawan.