Sangattaku

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutim Gagalkan Transaksi Narkoba

SANGATTAKU – Keseriusan jajaran dalam memerangi peredaran di , tidaklah main-main. Senin malam lalu (25/01/2021), sebanyak dua kasus berhasil diungkap sekaligus oleh Sat Resnarkoba , dengan melibatkan tiga orang tersangka yang ketiganya berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Adalah RI (31), seorang warga Gg. Banjar, Kelurahan Teluk Lingga, Kec. , yang pertama diamankan petugas sekira pukul 22.30 WITA. Bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan, bahwa pelaku RI akan melakukan transaksi jual beli jenis di Jl. Pertanian Desa Selatan, petugas pun bergerak cepat.

Dijelaskan oleh AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskonarkoba Iptu Rachmawan, dari tangan tersangka turut pula diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram berbungkus plastik klip yang disembunyikan tersangka diruang belakang.

“Dari tersangka RI petugas menyita 1 klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,38 gram,” tuturnya.(27/01/2021)

Berselang beberapa menit, di lokasi berbeda, sekira pukul 22.35 WITA, Unit Opsnal Sat Resnarkoba pun menangkap dua perempuan, masing-masing adalah HA (26) dan EV (20), keduanya diduga kuat berperan sebagai . Dari kedua tersangka tersebut, diamankan pula barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram, yang sebelumnya disembunyikan oleh tersangka didalam tas kecil bermotif bunga.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres berikut barang bukti.

“Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangaka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Iptu Rachmawan.

Baca Juga  Faizal Rahman Harap Pemerintah Maksimalkan Alokasi Anggaran Untuk BLKI