You dont have javascript enabled! Please enable it! Gadis Usia 9 Tahun Di Sangatta Jadi Korban Pelampiasan Syahwat - Sangattaku

Gadis Usia 9 Tahun di Sangatta Jadi Korban Pelampiasan Syahwat

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Malang nasib Bulan (bukan nama sebenarnya). Gadis kecil berusia 9 tahun yang harus menjadi korban pelampiasan syahwat MH (28) yang tergolong masih keluarganya sendiri. Aksi bejat yang dilakukan MH, diakuinya oleh dorongan syahwatnya yang tak tertahan akibat kerap kali menonton film porno.

“Pengaruh minuman, dan juga karena sering nonton film begituan (porno, red),” papar MH pada awak sesaat setelah press release atas kasusnya digelar oleh Sat Reskrim Timur.

Dalam press release, Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko yang diwakili yang juga didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Loewensky Karisoh memaparkan, perbuatan bejat MH dilakukan setidaknya enam kali sejak 2020 lalu, dilakukan di rumah korban saat keadaan sepi.

“Dari pengakuan pelaku, sudah enam kali sejak 2020, pelaku juga tinggal di rumah korban, dan pelaku selalu mengintimidasi korban dengan ancaman agar tak menceritakan ke orang tuanya,” papar Ra’uf (01/11/2021).

Lebih rinci, Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat MH terhadap Bulan, lantaran salah satu kerabat korban memergoki MH kala tengah melancarkan aksi bejatnya, dan langsung melaporkan kepada Ibu korban.

Tersangka (orange) berikut barang bukti berhasil diamankan Tim (01/11/2021)

“Ibu korban pada tanggal 28 Oktober kemarin melaporkan ke Polres Kutim,” jelas Ra’uf pula.

Atas laporan tersebut, MR yang sehari-harinya bekerja sebagai di salah satu sub kontraktor, langsung dijemput Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim, dan kemudian digelandang ke Mako , berikut barang bukti berupa pakaian pelaku dan juga celana dalam korban.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Tentang Pelindung Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” pungkas Ra’uf.(/bl)

Berita Terkait

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang
Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Diamankan Tim Polres Kutim
Gadis Berusia 10 Tahun di Sangatta, Digilir Ayah dan Kakak Kandung, Bak Tak Mau Kalah, Ibu Kandung Turut Cabuli Putri Kecilnya
Polres Kutim Bekuk 3 Pelaku Kasus Illegal Oil

Berita Terkait

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Rabu, 5 Juni 2024 - 13:20 WITA

Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:10 WITA

Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:05 WITA

Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang

Senin, 25 Maret 2024 - 14:39 WITA

Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim

Jumat, 1 Maret 2024 - 13:29 WITA

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Diamankan Tim Polres Kutim

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:56 WITA

Gadis Berusia 10 Tahun di Sangatta, Digilir Ayah dan Kakak Kandung, Bak Tak Mau Kalah, Ibu Kandung Turut Cabuli Putri Kecilnya

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:45 WITA

Polres Kutim Bekuk 3 Pelaku Kasus Illegal Oil

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Seminar Jurnalistik dan Fotografi Gelaran Prokompi Gunakan APBD-P 2024, Ini Penjelasan Panitia

Kamis, 5 Sep 2024 - 15:29 WITA

Politik & Pemerintahan

Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud

Sabtu, 24 Agu 2024 - 19:23 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(