SANGATTAKU – Malang nasib Bulan (bukan nama sebenarnya). Gadis kecil berusia 9 tahun yang harus menjadi korban pelampiasan syahwat MH (28) yang tergolong masih keluarganya sendiri. Aksi bejat yang dilakukan MH, diakuinya oleh dorongan syahwatnya yang tak tertahan akibat kerap kali menonton film porno.
“Pengaruh minuman, dan juga karena sering nonton film begituan (porno, red),” papar MH pada awak media sesaat setelah press release atas kasusnya digelar oleh Sat Reskrim Polres Kutai Timur.
Dalam press release, Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko yang diwakili Kasat Reskrim AKP Abdul Ra’uf yang juga didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Loewensky Karisoh memaparkan, perbuatan bejat MH dilakukan setidaknya enam kali sejak 2020 lalu, dilakukan di rumah korban saat keadaan sepi.
“Dari pengakuan pelaku, sudah enam kali sejak 2020, pelaku juga tinggal di rumah korban, dan pelaku selalu mengintimidasi korban dengan ancaman agar tak menceritakan ke orang tuanya,” papar Ra’uf (01/11/2021).
Lebih rinci, Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat MH terhadap Bulan, lantaran salah satu kerabat korban memergoki MH kala tengah melancarkan aksi bejatnya, dan langsung melaporkan kepada Ibu korban.
“Ibu korban pada tanggal 28 Oktober kemarin melaporkan ke Polres Kutim,” jelas Ra’uf pula.
Atas laporan tersebut, MR yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan sub kontraktor, langsung dijemput Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim, dan kemudian digelandang ke Mako Polres Kutai Timur, berikut barang bukti berupa pakaian pelaku dan juga celana dalam korban.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Tentang Pelindung Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” pungkas Ra’uf.(/bl)