Gadis Usia 9 Tahun di Sangatta Jadi Korban Pelampiasan Syahwat

Senin, 1 November 2021 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Malang nasib Bulan (bukan nama sebenarnya). Gadis kecil berusia 9 tahun yang harus menjadi korban pelampiasan syahwat MH (28) yang tergolong masih keluarganya sendiri. Aksi bejat yang dilakukan MH, diakuinya oleh dorongan syahwatnya yang tak tertahan akibat kerap kali menonton film porno.

“Pengaruh minuman, dan juga karena sering nonton film begituan (porno, red),” papar MH pada awak sesaat setelah press release atas kasusnya digelar oleh Sat Reskrim Timur.

Dalam press release, AKBP Welly Djatmoko yang diwakili Kasat Reskrim AKP Abdul Ra'uf yang juga didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Loewensky Karisoh memaparkan, perbuatan bejat MH dilakukan setidaknya enam kali sejak 2020 lalu, dilakukan di rumah korban saat keadaan sepi.

“Dari pengakuan pelaku, sudah enam kali sejak 2020, pelaku juga tinggal di rumah korban, dan pelaku selalu mengintimidasi korban dengan ancaman agar tak menceritakan ke orang tuanya,” papar Ra'uf (01/11/2021).

Lebih rinci, Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat MH terhadap Bulan, lantaran salah satu kerabat korban memergoki MH kala tengah melancarkan aksi bejatnya, dan langsung melaporkan kepada Ibu korban.

Tersangka (orange) berikut barang bukti berhasil diamankan Tim Macan Polres (01/11/2021)

“Ibu korban pada tanggal 28 Oktober kemarin melaporkan ke ,” jelas Ra'uf pula.

Atas laporan tersebut, MR yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan sub kontraktor, langsung dijemput Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim, dan kemudian digelandang ke Mako , berikut barang bukti berupa pakaian pelaku dan juga celana dalam korban.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Tentang Pelindung Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” pungkas Ra'uf.(/bl)

Berita Terkait

Seorang Wanita Diringkus Polres Kutai Timur atas Kepemilikan Sabu-sabu
Polres Kutai Timur Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Salah Satu Cafe di Sangatta
150 Botol Miras Berbagai Merk Disita Polisi Dari Sejumlah Toko dan THM di Rantau Pulung
Pelaku Pencurian Velg Motor di Sangatta Berhasil Diamankan
Terciduk Asyik Bermain Dadu, Sembilan Pria Ini Terancam Rayakan Lebaran di Bui
Kembali, 21.000 Butir Double L Berikut 4,41 gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim
Selipkan 6 Poket Sabu Di Pinggang, Pemuda Di Kongbeng Digelandang Petugas
Gunakan Mode Tuyul, Spesialis 363 Kembali Diterkam Macan Polres Kutim

Berita Terkait

Kamis, 17 Agustus 2023 - 20:04 WITA

Penuh Khidmat, Penurunan Bendera Merah Putih Sempurnakan Peringatan HUT RI di Kutai Timur

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:02 WITA

Bupati Kutim Hadiri Acara Kerja Tahunan Suku Karo Kutim-Bontang, Merajut Kebersamaan dalam Kekayaan Budaya

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:31 WITA

Kepemimpinan dan Dedikasi, AKP Isnan Fatah Ma’ruf Sukses Pimpin Upacara HUT ke-78 RI

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:50 WITA

Penganugerahan Satyalencana Karya Satya kepada 441 ASN Kutai Timur, Penghargaan Terhadap Pengabdian Setia

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:39 WITA

Generasi Penerus Kemerdekaan, Ardiansyah Sulaiman Lantik 40 Anggota Paskibraka Kutai Timur

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:59 WITA

Bupati Kutai Timur Resmikan Rumah Adat Kutai di Tepian Langsat, Persembahan DSN Group

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:29 WITA

Pelantikan 9 BPD di Kecamatan Bengalon, Langkah Awal Menuju Pembangunan Sinergis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:02 WITA

Tanggapi Isu Pembatalan Pemenang Tender PT PNA Secara Sepihak, Muhir Sebut Sudah Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru

Maaf, Anda tidak diizinkan untuk mengcopy teks atau artikel ini

error: Isi konten ini dilindungi, terima kasih.