SANGATTAKU – Komitmen Polres Kutai Timur dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya laik diacungi jempol. Malam kemarin, Selasa (02/11/2021), atas intruksi Kasat Resnarkoba Kutai Timur, AKP Darwis Yusuf, kembali Opsnal Sat Resnarkoba, dipimpin langsung oleh KBO (Kaur Bin Ops) Resnarkoba berhasil mengamankan HAS (34), berikut 21.000 butir obat keras jenis double L dan 7 poket yang diduga sabu, dengan berat keseluruhan 4,41 gram.
Dijelaskan Kapolres Kutai Timur, diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Darwis, pihaknya sejak awal bulan Oktober 2021 sudah intens melakukan penyelidikan dan juga pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka.

“Sejak menerima laporan masyarakat di awal bulan kemarin (Oktober 2021), kami langsung lakukan investigasi mendalam, karena menurut masyarakat, selain sabu, sering pula ada transaksi obat keras jenis double L disekitar wilayah mereka, dan Selasa malam kemarin (02/11/2021) kita sudah berhasil amankan tersangka berikut barang buktinya” terangnya.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba, selain tersangka HAS yang sehari-harinya bekerja di bengkel dan barang bukti narkoba, beberapa alat bukti lain yang ditemukan juga turut diamankan guna pengembangan kasus.
“Di dalam rumah tersangka yang berada di Jl. Kh. Abdullah (Jl. Kenyamukan), saat kita lakukan penggeledahan, kita dapati 21 bantal (kemasan per seribu butir) double L, sebagian disimpan di kardus bekas paket JNE warna cokelat, sebagian lain disimpan dalam tas kain warna hijau, 7 poket sabu, 2 kita dapati di kantong tersangka, dan 5 poket lainnya disimpan di dalam kotak warna merah, dan setelah ditimbang berat kotor (termasuk plastik pembungkusnya) itu 4,41 gram, ada juga kita amankan 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone dan juga beberapa plastik klip,” papar Darwis.
“Tersangka berikut barang bukti, saat ini sudah kami amankan, dan kasus ini pun tengah dikembangkan, harus kita berantas sampai akar-akarnya, agar Kutai Timur bersih dari peredaran barang haram ini,” pungkasnya pula.(/bl)