SANGATTAKU – Upah Minimum (UMK) Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 2022 dipastikan mendapatkan kenaikan. Adapun Kenaikan UMK tersebut lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur (Disnakertrans), Sudirman Latif saat ditemui di kantor Bupati Kutai Timur. “Jadi sama seperti tahun 2021 kemarin, UMK kita agak di atas dari upah minimum provinsi ya,” papar Sudirman, Kamis (25/11/2021).
Sudirman melanjutkan, UMK tahun 2022 sudah sepenuhnya disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur. Sesuai dengan kesepakatan tersebut, UMK Kutim tahun 2022 mendapatkan kenaikan sebesar 1,86% dari UMK tahun sebelumnya.
“Nah, kemudian formulasi yang dipakai itu acuannya di Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan kami memasukkan lagi inflasi daerah ke sana akhirnya kita temukan formula seperti ini,” ujarnya.
Sesuai dengan kesepakatan, UMK Kutim tahun 2022 mendapat kenaikan sebesar Rp 35.443 atau presentasenya sebesar 1,86 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Dari formulasi tersebut, maka UMK Kutai Timur untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp3.175.443, naik Rp35,443 dari UMK tahun sebelumnya. Sudirman mengaku, rapat petepan UMK tahun ini berjalan dengan tanpa kendala. Dijelaskannya, rapat penetapan UMK bersama Dewan Pengupahan Kutim hanya berlangsung satu kali dan langsung mendapatkan persetujuan.
Diakui Sudirman Latief, pihaknya bersama Dewan Pengupahan hanya merapatkan nilai UMK tahun 2022 selama satu kali dan langsung mendapat persetujuan. “Alhamdulillah kami rapat satu kali saja. Rapat sekali lalu menemukan formula ini, makanya kita agak enjoy tidak ada gejolak berarti di daerah ini,” paparnya.
“Hasil UMK Kutim tahun 2022 langsung ditandatangani Bupati usai ditetapkan,” pungkasnya pula.(/adv/bl)