SANGATTAKU.COM – Raperda Inisiatif Ketenagakerjaan hari ini sah menjadi Perda. Masalah pengangguran memang telah menjadi salah satu momok di Kabupaten yang kaya akan sumber daya alam ini. Menurut data Badan Pusat Statistik Kutai Timur (Kutim), pada tahun 2020 sebanyak 10.410 orang dari total 257.603 jiwa penduduk Kutai Timur, belum memiliki pekerjaan.
Hal tersebut terasa miris, mengingat banyaknya jumlah perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini. Atas dasar hal tersebutlah, lebih kurang setahun lalu, DPRD Kutai Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Digawangi basti Sanggalangi sebagai Ketua, Pansus Raperda Ketenagakerjaan pun dibentuk guna mengawal prosesnya. Sebelum disahkan menjadi perda, raperda ini harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja. Kendati demikian, pada saat bersamaan harus dapat mewujudakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini, Senin (06/06/2022), di depan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang dan unsur Pimpinan serta 27 Anggota DPRD juga peserta paripurna lain, raperda inisiatif tersebut sah menjadi Perda setelah Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutai Timur, Joni melakukan penandatanganan bersama di Ruang Rapat Utama DPRD Kutai Timur.
Penyusunan Raperda Inisiatif Ketenagakerjaan, Untuk Lindungi Tenaga Kerja
“Kabupaten Kutai Timur yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan,” terang Basti Sanggalangi kala menyampaikan laporannya sesaat sebelum prosesi penandatanganan raperda tersebut.
“Tentunya membuka peluang yang cukup besar bagi penempatan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi,“ jelasnya pula.

Basti Sanggalani menambahkan, pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan hal tersebut dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja. Dan tentunya pula untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materil maupun spiritual.
Pada prinsipnya, kata Basti, penyusunan Raperda Inisiatif Ketenagakerjaan ini dalam rangka melindungi tenaga kerja daerah, pemangku kepentingan serta pelaku usaha dan masyarakat.
Selain perda ketenagakerjaan, dalam paripurna ini telah mensahkan perda lain, yaitu tentang pembentukan 11 desa di Kutai Timur. Adapun 11 Desa tersebut adalah Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.(*/bl)