SANGATTAKU – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutai Timur, Jumeah, dengan tegas membantah isu yang mengklaim adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP, KK, akte kelahiran, dan akte nikah di wilayahnya. Dia menjelaskan bahwa pihaknya tak mentoleransi adanya praktik pungli dan berjanji untuk bertindak tegas jika ada anggota atau staf Dukcapil Kutim yang terlibat dalam hal tersebut.

“Tidak ada pungli di sini seperti yang diberitakan. Jika ada, laporkan siapa anggota saya nanti, saya akan tindak,” ujar Jumeah dengan tegas di ruang kerjanya pada Jumat (23/5/2023).
Dalam komitmen untuk menjaga integritas dan kualitas layanan, Jumeah menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku pungli dalam Dukcapil Kutim. Jika terbukti ada oknum yang melanggar, akan ada sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terhadap isu tersebut, Jumeah mengklarifikasi bahwa tim dari Polres Kutim bahkan baru-baru ini telah mengunjungi Dukcapil Kutim untuk menyelidiki isu tersebut. Dia bahkan meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada indikasi kecurangan.
“Silakan mencari tahu, tapi harus disertakan bukti-bukti,” tegas Jumeah.
Dia menjelaskan bahwa dengan adopsi metode digitalisasi, peluang untuk terjadinya pungli semakin minim. Saat ini, masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan melalui website Siap Kawal, sehingga prosesnya tidak lagi memerlukan tindakan manual.
“Peluang pungli bisa saja muncul ketika pengurusan administrasi dilakukan secara manual. Namun, saat ini kita telah beralih ke penggunaan website. Jika ada yang ingin mengurus secara manual, kita akan arahkan mereka untuk menggunakan handphone Android,” jelasnya.
Meskipun begitu, jika masyarakat menemui praktik yang dianggap mencurigakan dalam layanan Dukcapil Kutim, Jumeah mengingatkan untuk melaporkannya secara langsung kepada pihak berwenang atau menggunakan kontak pengaduan Dukcapil Kutim dengan menyertakan bukti yang jelas. Tindakan ini bertujuan agar tindakan yang diduga tidak benar dalam layanan Dukcapil bisa diperiksa lebih lanjut dan jika perlu, ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kontak pengaduan Dukcapil Kutim: 082210168946. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)