SANGATTAKU – Pada hari Senin, tanggal 05 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Timur menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi prostitusi online (Open BO) yang sering dilakukan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), yakni Cafe BZ yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso IV, Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Setelah menerima laporan, Tim Sat Reskrim Polres Kutai Timur segera melakukan penyelidikan di lokasi THM tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Sat Reskrim menemukan bahwa seorang wanita yang diketahui bernama JN sedang melakukan transaksi Open BO bersama salah satu tamu cafe di sebuah hotel. Tim Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel untuk melakukan pemeriksaan di dalam kamar hotel. Hasilnya, ditemukan dua orang yang diduga sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan yang sah, yang mengakui bahwa mereka sebelumnya telah melakukan transaksi Open BO di cafe dimaksud.
Dari keterangan kedua orang tersebut, diketahui bahwa mereka menggunakan jasa seorang perempuan yang bekerja di cafe dengan nama ‘Mami AL’. Pelanggan tersebut membayar sejumlah uang kepada Mami AL sebesar Rp 1.400.000,- dengan rincian, sebagai biaya Open BO sebesar Rp 1.000.000,-, biaya charge JN sebagai LC selama tiga jam sebesar Rp 300.000,-, serta uang keuntungan sebesar Rp 100.000,- untuk Mami AL. Diketahui bahwa Mami AL telah bekerja di cafe tersebut selama sekitar 1 bulan.

Setelah mengamankan barang bukti dan mendapatkan informasi mengenai pelaku, Tim Sat Reskrim melakukan pengejaran terhadap Mami AL. Pada sekitar jam 07.00 Wita, tim berhasil mengamankan Mami AL yang hendak melarikan diri dengan membawa pakaian ganti di dalam tas plastik merah di tempat persembunyiannya di Jalan Baiturrahim, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
Identitas korban yang terlibat dalam kasus ini adalah JN, ia bekerja sebagai Ladies di Cafe BZ dan tinggal di Jalan Yos Sudarso III, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Sementara itu, identitas pelaku adalah AL, berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia bekerja sebagai Kepala Kerja di Cafe BZ dan juga tinggal di sekitaran wilayah tersebut, yakni Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam sebagai Ladies untuk melakukan hubungan intim dengan pelanggan pria di tempat hiburan tersebut. Motif pelaku melakukan tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari menjual jasa perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu unit handphone merk Vivo model Y20 berwarna biru toska dengan nomor IMEI 1: 863852057877235 dan nomor IMEI 2: 863852057877227, serta uang tunai sebesar Rp 1.400.000,-.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120.000.000,- dan paling banyak Rp 600.000.000,-.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, menyampaikan apresiasinya kepada Tim Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus prostitusi online ini. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini dan mengajak untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari kejahatan Tidak Pidana Perdagangan Orang, maupun kejahatan seksual. (*/)
Penulis : Maulifa Meika Putri
Editor : Yudhie YAV