Polres Kutai Timur Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Salah Satu Cafe di Sangatta

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pada hari Senin, tanggal 05 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, Satuan Reserse (Sat Reskrim) Polres Timur menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi prostitusi online (Open BO) yang sering dilakukan di salah satu Tempat Hiburan Malam (), yakni Cafe BZ yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso IV, Desa Utara, Kabupaten .

Setelah menerima laporan, Tim Sat Reskrim Polres Kutai Timur segera melakukan penyelidikan di lokasi THM tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Sat Reskrim menemukan bahwa seorang wanita yang diketahui bernama JN sedang melakukan transaksi Open BO bersama salah satu tamu cafe di sebuah hotel. Tim Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel untuk melakukan pemeriksaan di dalam kamar hotel. Hasilnya, ditemukan dua orang yang diduga sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan yang sah, yang mengakui bahwa mereka sebelumnya telah melakukan transaksi Open BO di cafe dimaksud.

Dari keterangan kedua orang tersebut, diketahui bahwa mereka menggunakan jasa seorang perempuan yang bekerja di cafe dengan nama ‘Mami AL’. Pelanggan tersebut membayar sejumlah uang kepada Mami AL sebesar Rp 1.400.000,- dengan rincian, sebagai biaya Open BO sebesar Rp 1.000.000,-, biaya charge JN sebagai LC selama tiga jam sebesar Rp 300.000,-, serta uang keuntungan sebesar Rp 100.000,- untuk Mami AL. Diketahui bahwa Mami AL telah bekerja di cafe tersebut selama sekitar 1 bulan.

, beserta jajaran usai menggelar Konferensi Pers terkait pengungakpan kasus TPPO. (bl/sangattaku)

Setelah mengamankan barang bukti dan mendapatkan informasi mengenai pelaku, Tim Sat Reskrim melakukan pengejaran terhadap Mami AL. Pada sekitar jam 07.00 Wita, tim berhasil mengamankan Mami AL yang hendak melarikan diri dengan membawa pakaian ganti di dalam tas plastik merah di tempat persembunyiannya di Jalan Baiturrahim, Kelurahan , Kecamatan .

Baca Juga  Diciduk di Samarinda, pria pengangguran asal Bontang, kantongi 302 butir ekstasi.

Identitas korban yang terlibat dalam kasus ini adalah JN, ia bekerja sebagai Ladies di Cafe BZ dan tinggal di Jalan Yos Sudarso III, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Sementara itu, identitas pelaku adalah AL, berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia bekerja sebagai Kepala Kerja di Cafe BZ dan juga tinggal di sekitaran wilayah tersebut, yakni Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam sebagai Ladies untuk melakukan hubungan intim dengan pelanggan pria di tempat hiburan tersebut. Motif pelaku melakukan tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari menjual jasa perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu unit handphone merk Vivo model Y20 berwarna biru toska dengan nomor IMEI 1: 863852057877235 dan nomor IMEI 2: 863852057877227, serta uang tunai sebesar Rp 1.400.000,-.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120.000.000,- dan paling banyak Rp 600.000.000,-.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, menyampaikan apresiasinya kepada Tim Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus prostitusi online ini. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini dan mengajak untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan yang aman dan terhindar dari kejahatan Tidak Pidana Perdagangan Orang, maupun kejahatan seksual. (*/)

Baca Juga  Dukung Percepatan Pembangunan di Kutim dan Sikapi Silpa: Fraksi Keadilan Sejahtera Serukan Perubahan Strategis dalam Raperda APBD 2024

1.1kDibaca

Penulis : Maulifa Meika Putri

Editor : Yudhie YAV

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA