Target Januari 2024: Pansus DPRD Kutim Fokus Rampungkan Pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarustamaan Gender di ruang hearing Kantor DPRD Kutim. Pansus ini diinisiasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011, yang mengubah Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

Ketua Pansus Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin. (*/ist)

Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin, mengungkapkan rencana untuk melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa.

“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender,” ujar Muhammad Amin.

Muhammad Amin menyoroti praktik kesetaraan gender di beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ia juga mencatat bahwa perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, masih lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki.

Selain membahas aspek ketenagakerjaan, rapat juga menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mencari regulasi terkait kesetaraan gender yang dapat dituangkan dalam Perda tersebut. Muhammad Amin menyatakan bahwa pembahasan juga mencakup kesetaraan perempuan dalam aspek sosial, termasuk pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.

Dengan target menyelesaikan pembahasan pada bulan Januari 2024, Muhammad Amin berharap bahwa Perda kesetaraan gender yang disahkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong partisipasi aktif.

“Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” singkatnya. (AD01/Sek-DPRD)

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur
Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi
Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:09 WITA

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WITA

Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:58 WITA

Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Baru Catat Empat Warisan Budaya Takbenda, Pendataan Tradisi Lokal Jadi Tantangan

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:45 WITA