Target Januari 2024: Pansus DPRD Kutim Fokus Rampungkan Pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarustamaan Gender di ruang hearing Kantor DPRD Kutim. Pansus ini diinisiasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011, yang mengubah Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

Ketua Pansus Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin. (*/ist)

Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin, mengungkapkan rencana untuk melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa.

“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender,” ujar Muhammad Amin.

Muhammad Amin menyoroti praktik kesetaraan gender di beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ia juga mencatat bahwa perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, masih lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki.

Selain membahas aspek ketenagakerjaan, rapat juga menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mencari regulasi terkait kesetaraan gender yang dapat dituangkan dalam Perda tersebut. Muhammad Amin menyatakan bahwa pembahasan juga mencakup kesetaraan perempuan dalam aspek sosial, termasuk pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.

Dengan target menyelesaikan pembahasan pada bulan Januari 2024, Muhammad Amin berharap bahwa Perda kesetaraan gender yang disahkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong partisipasi aktif.

“Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” singkatnya. (AD01/Sek-DPRD)

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:18 WITA