SANGATTAKU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarustamaan Gender di ruang hearing Kantor DPRD Kutim. Pansus ini diinisiasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011, yang mengubah Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.
Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin, mengungkapkan rencana untuk melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa.
“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender,” ujar Muhammad Amin.
Muhammad Amin menyoroti praktik kesetaraan gender di beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ia juga mencatat bahwa perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, masih lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki.
Selain membahas aspek ketenagakerjaan, rapat juga menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mencari regulasi terkait kesetaraan gender yang dapat dituangkan dalam Perda tersebut. Muhammad Amin menyatakan bahwa pembahasan juga mencakup kesetaraan perempuan dalam aspek sosial, termasuk pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.
Dengan target menyelesaikan pembahasan pada bulan Januari 2024, Muhammad Amin berharap bahwa Perda kesetaraan gender yang disahkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong partisipasi aktif.
“Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” singkatnya. (AD01/Sek-DPRD)