
SANGATTAKU – Aturan tentang penghapusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah yang sempat menuai polemik, dikatapan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabuapten Kutai Timur, Misliansyah sudah mendapat angin segar. Sejak tahun 202 lalu, diaktakan Misliansyah Pemkab Kutim tidak lagi menerima tenaga kerja honorer, sedangkan lebih dari 7000 tenaga honorer yang ada sebelumnya, secara bertahap akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK, sesuai regulasi yang sudah diberlakukan. (AD02/Diskominfo Staper)