SANGATTAKU – Setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berkaitan dengan program Monitoring Center of Prevention (MCP) yang bertujuan sebagai tindakan pencegahan korupsi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Ased Daerah Kutai Timur, menggelar sosialisasi, yang difokuskan pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pemanfaatan fasilitas kantor. Hal tersebut menjadi fokus lantaran angka kasus penyalahgunaan BMD, saat ini masih di bawah target yang ditentukan oleh KPK. (AD02/Diskominfo Staper)