SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) di bawah kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, memiliki ambisi tinggi untuk membuka lapangan kerja baru bagi 50 ribu tenaga kerja lokal. Sebagai pendukung, pemerintah telah menerapkan kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aspek ketenagakerjaan, termasuk mekanisme perekrutan karyawan yang memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Namun, pada kenyataannya, meskipun Perda tersebut telah disahkan dan dimulai sosialisasinya pada Mei 2023, implementasinya masih tertunda. Hal ini disebabkan karena Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan masih memerlukan penguatan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebelum dapat dijalankan.
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, memberikan tanggapan terhadap situasi ini. Yan mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perbup sebagai langkah lanjutan dari Perda. Dia menyoroti pentingnya dukungan penuh pemerintah terhadap tenaga kerja lokal, yang saat ini masih mengalami kesulitan bersaing di pasar kerja.
“Sampai sekarang Perbupnya juga belum ada yang keluar. Dampaknya apa? Perda yang kita harapkan akan bisa membantu tenaga kerja lokal kita tidak bisa berjalan secara maksimal,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur ini.
Menurut Yan Ipui, terdapat 10 Perbup yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dan penguatan dari Perda mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Namun, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi alasan terhambatnya penyusunan Perbup terkait ketenagakerjaan.
“Saya harap ini menjadi atensi pemerintah daerah agar segera bisa diakomodir,” pungkasnya.
Keterlambatan dalam penerbitan Perbup menjadi kendala yang perlu segera diatasi agar visi pembukaan lapangan kerja dan dukungan terhadap tenaga kerja lokal dapat terwujud sesuai dengan rencana yang telah digagas oleh Pemkab Kutim. (AD01/Sek-DPRD)