
SANGATTAKU – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur (Kutim) terus mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB) di Yogyakarta pada Selasa (21/11/2023). Acara ini dihadiri oleh para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas Lingkup Pertanian Kutim, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan administrasi lahan perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur, Sumarjana, menyampaikan bahwa program E-STDB adalah tindak lanjut dari keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105 tahun 2018. Dalam sambutannya, Sumarjana menjelaskan bahwa E-STDB bukanlah perizinan usaha, tetapi merupakan langkah untuk mendata usaha perkebunan dengan tujuan memantau status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun.
“STDB ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk mempunyai tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya. Dengan tujuan mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun,” ungkap Sumarjana.
Dirinya menekankan bahwa keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kutim belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual. Oleh karena itu, melalui E-STDB, diharapkan dapat menciptakan data yang akurat dan membantu memonitor kondisi lahan perkebunan di wilayah tersebut. Sumarjana juga menyoroti kewajiban bagi pekebun yang memiliki lahan kurang dari 25 hektare untuk memiliki STDB.
“Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan,” jelas Kadisbun Sumarjana.
Dengan adanya kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan para PPL dan Petugas Lingkup Pertanian Kutim dapat memahami secara mendalam implementasi E-STDB. Hal ini diharapkan akan memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi perkebunan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekebun di Kutai Timur. Program ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan sektor perkebunan yang efisien, transparan, dan berkelanjutan. (AD01/Diskominfo Staper)