Sumarjana Tekankan Pentingnya E-STDB dalam Pemantauan Lahan Perkebunan Kutai Timur

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur (Kutim) terus mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB) di Yogyakarta pada Selasa (21/11/2023). Acara ini dihadiri oleh para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas Lingkup Pertanian Kutim, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan administrasi lahan perkebunan.

Para peserta Bimtek nampak antusias mendengarkan pemaparan narasumber. (*/ist)

Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur, Sumarjana, menyampaikan bahwa program E-STDB adalah tindak lanjut dari keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105 tahun 2018. Dalam sambutannya, Sumarjana menjelaskan bahwa E-STDB bukanlah perizinan usaha, tetapi merupakan langkah untuk mendata usaha perkebunan dengan tujuan memantau status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun.

“STDB ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk mempunyai tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya. Dengan tujuan mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun,” ungkap Sumarjana.

Dirinya menekankan bahwa keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kutim belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual. Oleh karena itu, melalui E-STDB, diharapkan dapat menciptakan data yang akurat dan membantu memonitor kondisi lahan perkebunan di wilayah tersebut. Sumarjana juga menyoroti kewajiban bagi pekebun yang memiliki lahan kurang dari 25 hektare untuk memiliki STDB.

“Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan,” jelas Kadisbun Sumarjana.

Dengan adanya kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan para PPL dan Petugas Lingkup Pertanian Kutim dapat memahami secara mendalam implementasi E-STDB. Hal ini diharapkan akan memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi perkebunan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekebun di Kutai Timur. Program ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan sektor perkebunan yang efisien, transparan, dan berkelanjutan. (AD01/Diskominfo Staper)

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
BPJS Kesehatan Kutim Gelar Evaluasi Tahunan, Dorong Digitalisasi dan Perbaikan Layanan Kesehatan
Dukung Ekosistem Pesisir, PT APE Tanam Ribuan Mangrove di Kutim
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Produktivitas Padi Gunung Bengalon Capai 1,2 Ton per Hektare, Tren Luasan Lahan Menurun
RSUD Kudungga Siapkan Ruang Isolasi Antisipasi Munculnya Kasus COVID-19 Baru
Kasus COVID-19 Muncul Kembali, Satu Warga Kutai Timur Terkonfirmasi

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:18 WITA

Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:33 WITA

BPJS Kesehatan Kutim Gelar Evaluasi Tahunan, Dorong Digitalisasi dan Perbaikan Layanan Kesehatan

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:49 WITA

Dukung Ekosistem Pesisir, PT APE Tanam Ribuan Mangrove di Kutim

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA