SANGATTAKU – Pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah semata. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Yan Ipui, dari Partai Gerindra, menyoroti peran krusial DPRD dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Dalam sebuah wawancara di kantornya, Yan Ipui menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran penting sebagai pembuat keputusan untuk menyetujui anggaran pembangunan daerah.
Salah satu aspek utama dalam pembangunan daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD memiliki peran sentral dalam pembuatan dan pengesahan APBD, yang menjadi instrumen kunci dalam memastikan pembiayaan proyek-proyek pembangunan daerah.
“Selain itu, DPRD bertanggung jawab mengawasi pembelanjaan APBD, termasuk dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan dan gedung,” ungkap Yan Ipui.
Yan Ipui juga menekankan pentingnya laporan pembangunan dan evaluasi yang dilakukan oleh DPRD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
DPRD tidak hanya menjadi pembuat keputusan, tetapi juga berperan dalam merumuskan pola dasar pembangunan daerah. Pola dasar ini kemudian dijadikan peraturan daerah sebagai landasan hukum untuk pembangunan di daerah tersebut.
Yan Ipui menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. DPRD aktif mendengar aspirasi, keinginan, dan saran dari masyarakat, sehingga pembangunan dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan mereka.
Selain itu, DPRD memainkan peran kunci sebagai pengarah pembangunan daerah. Mereka memiliki hak untuk menentukan sektor mana yang harus diprioritaskan dan dievaluasi. Rancangan pembangunan daerah harus memperoleh persetujuan dan pengetahuan dari DPRD sebelum dilaksanakan.
Setelah tahap pelaksanaan, DPRD tidak berhenti di situ. Yan Ipui menjelaskan bahwa DPRD terlibat dalam evaluasi pembangunan daerah. Sebagai lembaga yang menyetujui APBD, mereka memiliki hak untuk meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
“Pembangunan daerah harus selaras dengan tujuan dan APBD yang sudah ditetapkan. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa dana APBD digunakan secara tepat dan sesuai dengan rencana pembangunan yang baik,” tutupnya. (AD01/Sek-DPRD)