Ringkus 3 Pelaku, Polres Kutim Amankan 1,139 Gram Sabu, Nilai Capai Rp 1,7 Miliar

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Satuan Narkoba Polres Timur melancarkan aksi sukses dengan membongkar jaringan peredaran di wilayah . Tiga tersangka berhasil ditangkap, membawa bersama narkotika jenis seberat 1,139 gram dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar.

Berhasil diamankan Polres Kutai Timur, 3 pelaku, 1,139gram narkotika jenis sabu. (meika/sgtu)


, melalui Kasat Narkoba Polres , AKP Damiatus Jelatus, menjelaskan bahwa penegakan hukum ini dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat. Tindakan awal dilakukan dengan penangkapan AB (29) di sebuah hotel di Timur pada 3 Desember 2023.

“Dari AB, polisi berhasil menyita 13 poket sabu di kamar hotel tersebut. Selain itu, dalam penggeledahan mobil yang dimilikinya, ditemukan lagi tujuh poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak susu,” ungkap Damiatus dalam konferensi pers. Total barang bukti yang diamankan dari AB mencapai 398,42 gram.


Melalui pengembangan dari keterangan AB, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, H (31) dan MF (24). Dari keduanya, disita enam poket sabu dari mobil mereka, serta 15 poket sabu lainnya ditemukan dalam mobil sedan Timor yang terparkir di rumah kontrakan H di jalan Gang Cempaka.

“Total sabu yang disita dari H dan MF mencapai 740,97 gram. Selain sabu, juga disita alat timbangan, kotak susu, tas penyimpanan, dan ponsel,” terang Damiatus.


Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic menyampaikan berat bruto total barang bukti mencapai 1,139 gram. Jika dihargai dengan nilai pasar per gram sebesar Rp 1,5 juta, total nilai barang tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.

“Penyitaan ini mampu menyelamatkan sekitar 5.697 orang calon pemakai narkotika,” tegas Bonic.


Modus operandi pelaku dimulai dari perintah H kepada AB untuk mengambil sabu di Tarakan dengan imbalan uang Rp 10 juta. AB kemudian mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Kutai Timur dan sekitarnya.

Baca Juga  Dikabarkan Hilang 16 Hari Lalu, Gadis Cantik Asal Muara Ancalong Ditemukan Dalam Keadaan Tinggal Tengkorak

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Meika/sgtu)

862Dibaca

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg

Senin, 24 Mar 2025 - 17:10 WITA

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:26 WITA