SANGATTAKU – Satuan Narkoba Polres Kutai Timur melancarkan aksi sukses dengan membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Timur. Tiga tersangka berhasil ditangkap, membawa bersama narkotika jenis sabu seberat 1,139 gram dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Narkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatus, menjelaskan bahwa penegakan hukum ini dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat. Tindakan awal dilakukan dengan penangkapan AB (29) di sebuah hotel di Sangatta Timur pada 3 Desember 2023.
“Dari AB, polisi berhasil menyita 13 poket sabu di kamar hotel tersebut. Selain itu, dalam penggeledahan mobil yang dimilikinya, ditemukan lagi tujuh poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak susu,” ungkap Damiatus dalam konferensi pers. Total barang bukti yang diamankan dari AB mencapai 398,42 gram.
Melalui pengembangan dari keterangan AB, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, H (31) dan MF (24). Dari keduanya, disita enam poket sabu dari mobil mereka, serta 15 poket sabu lainnya ditemukan dalam mobil sedan Timor yang terparkir di rumah kontrakan H di jalan Gang Cempaka.
“Total sabu yang disita dari H dan MF mencapai 740,97 gram. Selain sabu, juga disita alat timbangan, kotak susu, tas penyimpanan, dan ponsel,” terang Damiatus.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic menyampaikan berat bruto total barang bukti mencapai 1,139 gram. Jika dihargai dengan nilai pasar per gram sebesar Rp 1,5 juta, total nilai barang tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.
“Penyitaan ini mampu menyelamatkan sekitar 5.697 orang calon pemakai narkotika,” tegas Bonic.
Modus operandi pelaku dimulai dari perintah H kepada AB untuk mengambil sabu di Tarakan dengan imbalan uang Rp 10 juta. AB kemudian mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Kutai Timur dan sekitarnya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Meika/sgtu)