DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-25 terkait Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang Dua Raperda

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-25 untuk menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Raperda tentang Ketertiban Umum. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu (15/5/2024).

Rapat ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, serta 21 anggota DPRD Kutim dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

“Didahului dengan ucapan Bismillah, Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024 dengan acara penyampaian tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua buah Raperda. (1) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, (2) Ketertiban Umum. Dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujar Joni mengawali pembukaan rapat.

Joni menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini adalah bagian dari tahapan proses Raperda. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan pemerintah yang akan disampaikan oleh Asisten Pemkesra, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutim.

Setelah penyampaian tanggapan pemerintah, Joni mengarahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Raperda tersebut sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2019. Ia meminta ketua-ketua fraksi untuk mengutus perwakilan mereka untuk dimasukkan ke dalam Pansus.

“Kepada Ketua-ketua fraksi, untuk dapat mengutus perwakilannya yang akan dimasukkan ke dalam komposisi Pansus dua Raperda inisiatif pemerintah tersebut,” pintanya.

Joni berharap agar perwakilan dari masing-masing fraksi dapat memberikan kontribusi yang signifikan melalui pikiran, pendapat, saran, dan masukan, sehingga dapat dihasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dan mendukung kemajuan masyarakat Kutim. (AD01/DPRD)

Berita Terkait

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen
Pemkab Kutai Timur Pastikan Program Layak Anak Berjalan Terus Meski Raperda Ditarik
RTRW Provinsi Direvisi, Regulasi Kutai Timur Perlu Disesuaikan
Kutai Timur Tarik Dua Raperda, Regulasi dan Prosedur Jadi Pertimbangan
P-KUA dan P-PPAS 2026 Disepakati dalam Paripurna DPRD Kutai Timur
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Pemkab Kutai Timur Pastikan Program Layak Anak Berjalan Terus Meski Raperda Ditarik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:01 WITA

RTRW Provinsi Direvisi, Regulasi Kutai Timur Perlu Disesuaikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:51 WITA

Kutai Timur Tarik Dua Raperda, Regulasi dan Prosedur Jadi Pertimbangan

Sabtu, 26 September 2026 - 08:04 WITA

P-KUA dan P-PPAS 2026 Disepakati dalam Paripurna DPRD Kutai Timur

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA