SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-25 untuk menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Raperda tentang Ketertiban Umum. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu (15/5/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, serta 21 anggota DPRD Kutim dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
“Didahului dengan ucapan Bismillah, Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024 dengan acara penyampaian tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua buah Raperda. (1) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, (2) Ketertiban Umum. Dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujar Joni mengawali pembukaan rapat.
Joni menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini adalah bagian dari tahapan proses Raperda. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan pemerintah yang akan disampaikan oleh Asisten Pemkesra, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutim.
Setelah penyampaian tanggapan pemerintah, Joni mengarahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Raperda tersebut sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2019. Ia meminta ketua-ketua fraksi untuk mengutus perwakilan mereka untuk dimasukkan ke dalam Pansus.
“Kepada Ketua-ketua fraksi, untuk dapat mengutus perwakilannya yang akan dimasukkan ke dalam komposisi Pansus dua Raperda inisiatif pemerintah tersebut,” pintanya.
Joni berharap agar perwakilan dari masing-masing fraksi dapat memberikan kontribusi yang signifikan melalui pikiran, pendapat, saran, dan masukan, sehingga dapat dihasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dan mendukung kemajuan masyarakat Kutim. (AD01/DPRD)