DPRD Kutim Tutup Masa Persidangan ke-II dan Buka Masa Persidangan ke-III pada Rapat Paripurna ke-21

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-II Tahun 2023/2024 pada Senin (13/5/2024). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta ini membahas penutupan Masa Persidangan ke-II dan pembukaan Masa Persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh pejabat struktural, fungsional, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, serta anggota DPRD, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kutim, Joni menyampaikan, rapat tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim yang secara resmi menandatangani agenda Penutupan Masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023/2024.

“Dengan didahului ucapan Bismillah, Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-II Tahun 2023/2024 dengan acara Penutupan Masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun 2023/2024 saya nyatakan dibuka,” ujar Joni.

Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut menandai peralihan dari masa sidang ke-II ke masa sidang ke-III. Laporan hasil kegiatan masa sidang ke-II akan dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Juliansyah.

“Yang terhormat, Sekretaris Dewan Kutai Timur, untuk ini kami persilahkan,” sambungnya.

Setelah laporan dibacakan, Joni menyatakan bahwa seluruh kegiatan DPRD Kutai Timur untuk masa sidang ke-II secara resmi ditutup dan masa sidang ke-III tahun 2023/2024 dibuka.

“Dengan demikian, maka selesailah sudah agenda rapat paripurna kita pada hari ini,” ucap Joni.

Di akhir rapat, Joni mengingatkan semua anggota DPRD Kutim untuk lebih produktif dan proaktif dalam menjalankan fungsi mereka, terutama dalam pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.

“Pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Sebagai bentuk upaya mewujudkan mekanisme Check and Ballance dengan optimal,” tutupnya. (AD01/DPRD)

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting
Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun
Fraksi PKS Dorong Pemerintah Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Daerah
Fraksi PIR Serahkan Pengesahan RAPBD Kutai Timur Tahun 2025 ke Paripurna
Dukung Pengesahan RPJPD 2025-2045, Fraksi PIR Tekankan Perlunya Transformasi Tatakelola Bagi Pemerintahan Guna Wujudkan Visi Kutai Timur Hebat 2045

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Kamis, 28 November 2024 - 08:21 WITA

Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten

Kamis, 28 November 2024 - 08:17 WITA

Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 28 November 2024 - 07:44 WITA

Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting

Rabu, 27 November 2024 - 15:23 WITA

Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA