SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, menilai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah sangat penting untuk dibahas lebih lanjut. Raperda tersebut berkaitan dengan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum, yang keduanya dianggap krusial dalam menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat di Kutim.
Pernyataan ini disampaikan Leni saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Bersama (AKB) pada Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Selasa (14/5/2024).
Dalam pandangannya, Leni menekankan bahwa kebakaran merupakan bencana yang kerap terjadi di pemukiman padat penduduk dan lahan kosong, terutama saat musim kemarau. Faktor kelalaian dalam penggunaan api serta kesengajaan dianggap menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran yang seringkali sulit ditangani oleh pemadam kebakaran (Damkar) karena berbagai kendala.
“Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain. Terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” ujar Leni Angirani.
Leni juga menyoroti kendala yang sering dihadapi oleh Damkar dalam menangani kebakaran, seperti sulitnya akses ke lokasi yang jauh, kondisi jalan yang sempit, serta keterbatasan alat dan personil.
Oleh karena itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim sangat perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, mulai dari pencegahan hingga tindakan penyelamatan.
“Oleh sebab itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang jika Raperda tentang Pencegahan dan Penganggulangan Bahaya Kebakaran yang diusulkan oleh pemerintah sangat perlu,” terangnya.
Terkait Raperda tentang Ketertiban Umum, Leni menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, yang juga diamanatkan oleh UUD 1945. Menurutnya, ketertiban umum merupakan perwujudan dari hak asasi manusia yang harus dijaga dan diatur dengan baik.
“Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Oleh sebab itu, Fraksi AKB menganggap Raperda tentang Ketertiban Umum yang telah diusulkan oleh Pemkab Kutim merupakan hal yang penting,” jelas Leni.
Dengan adanya Perda ini, Leni berharap pemerintah dapat memelihara ketertiban dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat berkembang di masyarakat. Ia juga berharap agar kedua Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan demi kepentingan masyarakat Kutim. (AD01/DPRD)