SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2023). Agenda rapat ini adalah untuk mendengarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah kabupaten, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Anggota DPRD Kutim, Yan, mewakili Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sangat diperlukan untuk menyediakan dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi. Ia menekankan bahwa upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan optimal.
“Untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat, maka Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan dengan DPRD sesuasi nomenklatur yang ada,” ujar Yan.
Yan juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap pembentukan sistem proteksi kebakaran yang mencakup peralatan, kelengkapan, dan sarana yang digunakan, baik untuk tujuan proteksi pasif maupun dalam pengelolaan guna melindungi diri dari bahaya kebakaran.
“Selain itu, sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran, dan mengantisipasi sebelum kebakaran,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mengambil tindakan dan mencari pertolongan segera setelah terjadinya bencana kebakaran.
Di sisi lain, Yan menyatakan bahwa Perda tentang Ketertiban Umum juga dirasa penting untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Perda ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, serta perlindungan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Fraksi KIR berharap agar nantinya setelah melalui pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan dan penyuluhan, serta tindakan pengendalian. (AD01/DPRD)