SANGATTAKU – Dalam agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelematan serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum yang digelar pada paripurna ke-23 DPRD Kutai Timur (14/05/2024), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Kutai Timur menyampaikan apresiasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), khususnya raperda tentang ketertiban umum yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam pandangan Fraksi PPP yang disampaikan oleh Muhammad Ali, Fraksi PPP, menekankan bahwa Raperda ini sangat penting untuk memastikan adanya ketertiban dan ketenteraman di masyarakat. Hal ini merupakan kebutuhan dasar bagi individu maupun kelompok. Peraturan ini juga diharapkan dapat menjawab dinamika ekonomi dan sosial yang berkembang di masyarakat saat ini.
Fraksi PPP menyoroti pentingnya penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Penyesuaian tersebut perlu mencakup faktor sosial, politik, geografis, dan kemajuan teknologi yang harus diakomodasi dalam peraturan baru.
“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengapresiasi adanya perubahan peraturan daerah tersebut dengan menambahkan adanya faktor sosial, politik, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Muhammad Ali.
PPP juga mengingatkan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan baru ini agar dapat dipahami dan diterapkan dengan baik. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dinilai sangat penting untuk mencapai tujuan dari Raperda ini.
Dengan adanya Raperda tentang ketertiban umum, PPP optimis bahwa Kabupaten Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. Keberadaan peraturan yang adaptif terhadap perubahan zaman diharapkan mampu mendukung aktivitas sosial dan ekonomi yang lebih baik di masa depan.
PPP yakin bahwa penegakan dan implementasi Raperda ini akan berdampak positif pada kehidupan masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan harmonis. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup warga tetapi juga menarik lebih banyak investasi dan kegiatan ekonomi ke daerah tersebut. (AD01/DPRD)