SANGATTAKU – Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum berlangsung hangat dengan adanya interupsi dari anggota DPRD, Piter Palinggi. Dalam interupsinya, Piter Palinggi menyoroti efektivitas pelaksanaan perda-perda yang sudah ada di Kabupaten Kutai Timur.
“Berbicara perda ya ini tentunya sangat menarik dan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat seiring dengan jalannya pembangunan,” buka Piter Palinggi.
Ia menegaskan bahwa meskipun semua fraksi berharap Raperda ini dapat berjalan dengan baik, keberhasilan perda sangat bergantung pada dukungan infrastruktur yang memadai, termasuk sumber daya manusia. Piter juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perda agar peraturan tersebut memiliki wibawa.
“Perda yang berjalan baik apabila ditunjang dengan berbagai infrastruktur, baik SDM-nya dan lain sebagainya. Tentunya kita sangat memerlukan itu. Dan juga perda ini bisa berwibawa apabila kita semua mentaatinya,” lanjutnya.
Piter juga menyinggung sejumlah perda yang dinilai kurang efektif dan perlu ditinjau ulang atau dicabut jika sudah tidak relevan. Ia memberikan contoh perda bebas rokok yang masih sering dilanggar bahkan di lingkungan DPRD sendiri.
“Contoh, perda bebas rokok. Saya tahu seluruh tempat kita ada perda bebas rokok. Di DPRD ini berlaku perda bebas rokok, tetapi kadang-kadang kita sendiri yang melanggar. Kalau kira-kira tidak relevan, kita cabut,” ujarnya.
Selain itu, Piter juga menyoroti permasalahan perda tapal batas yang sering menimbulkan sengketa lahan antar kecamatan dan desa, serta perda miras yang pelaksanaannya dirasa kurang maksimal.
“Perda tapal batas itu berkaitan dengan Komisi 1, sangat banyak masalah. Dengan maraknya investor, tentunya masyarakat di sana saling mengklaim lahan, dan ini perlu penegasan dari pemerintah,” tambahnya.
Interupsi ini juga menyinggung mengenai pelaksanaan perda parkir dan penertiban pasar tumpah yang dianggap belum berjalan maksimal. Piter mengusulkan agar perda-perda tersebut ditinjau kembali dan dilengkapi dengan infrastruktur yang mendukung pelaksanaannya.
“Dengan banyaknya pasar tumpah di jalan-jalan, kita perlu menertibkan bersama. Infrastruktur untuk mendukung perda harus disiapkan,” tegas Piter.
Ia juga menyampaikan bahwa banyak usulan dari Kesbangpol yang menjadi mitra Komisi 1 dalam menunjang perda-perda yang ada. Usulan tersebut, menurutnya, perlu dipertimbangkan untuk memperbaiki pelaksanaan perda, salah satunya tentang tunjangan risiko bagi para pelaksana perda di lapangan.
Interupsi dari Piter Palinggi ini menjadi catatan penting dalam sidang paripurna ke-23, menegaskan pentingnya evaluasi dan penegakan perda yang efektif demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (AD01/DPRD)