Sejumlah Proyek Infrastruktur Pemerintah Daerah Gunakan Galian C Tak berizin, Ini Kata Joni

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pelaksanaan sejumlah proyek oleh Pemerintah Daerah Timur sedang menuai kontroversi. Dugaan penggunaan ilegal tanpa izin resmi menjadi sorotan masyarakat, menuai kritik dan polemik. Ketua () , , membuka suara terkait persoalan tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni. (bl/ )

Menurut Joni, pada beberapa kasus, penggunaan galian C ilegal memang terpaksa dilakukan dam memang tidak dapat dihindari demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang layak.

“Kami bingung juga dalam menilai hal ini. Namun, selama ini jalan satu-satunya adalah menggunakan galian C tersebut. Jika melihat kebutuhan masyarakat, mau tidak mau kami harus melakukannya,” papar Joni.

“Misal, jalannya dalam kondisi yang sangat parah. Mau tidak mau, kami harus menggunakan galian C terlebih dulu karena tidak mungkin langsung dicor. Harus ada tahapannya, dan galian C menjadi kebutuhan utama. Sayangnya, galian C yang tersedia umumnya tidak memiliki izin,” jelas memberikan contoh kasus penggunaan galian C menjadi tahapan yang tidak dapat dihindari, terlepas dari legalitas perizinannya.

Kendati demikian, Joni mengaku bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur telah menyarankan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin ke tingkat provinsi sebagai pemegang kewenangan saat ini. Joni mengungkapkan bahwa Meski sebagian pengusaha mengklaim telah mengurus izin tersebut, Joni mengaku pihaknya belum dapat memastikannya.

“Yang jelas, kami mengingatkan agar mereka mengurus izin demi keamanan usaha mereka,” ungkapnya.

Joni juga menegaskan, DPRD Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus mendorong pengusaha galian C agar mengurus perizinan secara resmi. Selain itu, mereka juga akan mengawasi agar penggunaan galian C ilegal dalam proyek-proyek pemerintah daerah dapat diminimalisir dan dilakukan dengan sangat selektif demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Ketua Komisi D DPRD Kutim Mendorong Inovasi UMKM untuk Pulihkan Perekonomian

Dalam hal Pendapatan Asli Daerah () dari sektor galian C, Joni mengakui jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi galian C yang ada di wilayah Kutai Timur. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengusaha galian C yang mengurus izin, sehingga pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan retribusi dari sektor tersebut.

“Sebenarnya, kami dirugikan karena tidak adanya penerimaan retribusi dari galian C ilegal ini. Seandainya mereka memiliki izin, tentu akan ada penerimaan retribusi,” pungkasnya. (AD01/DPRD)

756Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA