DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Penjelasan APBD 2023

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Timur (Kutim) menggelar Rapat ke-26 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, pada Rabu (12/6/2024). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim ini membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah () Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat dipimpin oleh Wakil , .

Hadir dalam rapat tersebut , , 22 , Unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Arfan menjelaskan bahwa menurut peraturan yang berlaku, Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD harus dilakukan dalam waktu tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang mencakup seluruh proses manajemen pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan,” ujar Arfan.

Ia menambahkan bahwa Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang akan disampaikan Kutim merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan.

“Harapan kami, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dapat segera dibahas oleh DPRD Kutim. Setelah menerima Nota Penjelasan dari Pemkab Kutim, DPRD akan memberikan pandangan dan saran melalui pandangan fraksi-fraksi mengenai Raperda ini,” pungkas Arfan. (AD01/ DPRD)

Berita Terkait

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses
DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran
Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya
Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim
DPRD Kutai Timur Soroti Kurangnya Ruang Kelas untuk Pendidikan Menengah
DPRD Kutim Evaluasi Efektivitas Bimtek UMKM, Harus Terukur dan Terarah

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:36 WITA

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:23 WITA

Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:04 WITA

DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:28 WITA

Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA