SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur baru saja melaksanakan acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa tahun 2024. Acara yang berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara pada Jumat siang, 28 Juni 2024, ini dihadiri oleh ratusan kepala desa dan pejabat daerah.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memimpin langsung acara tersebut, di mana Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 135 kepala desa menerima perpanjangan masa jabatan. Dari jumlah tersebut, 61 kepala desa menjabat untuk periode 2021-2027, sedangkan 74 lainnya menjabat untuk periode 2023-2029. Namun, terdapat empat kepala desa yang belum dikukuhkan karena masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan harapannya agar kepala desa dapat membawa masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan. “Kepala Desa diharapkan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera, sehingga Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutim,” ucap Bupati.
“Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa, maka semangat berkerja, pengabdian dan pelayanan saudara kepada masyarakat harus semakin meningkat,” ungkapnya menambahkan.
Acara pengukuhan ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada bulan April lalu. Dalam pasal 39 ayat 1, diatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selain itu, kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Pemerintahan desa yang akuntabel diharapkan dapat didukung dengan sistem pengawasan yang efektif, serta keseimbangan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga-lembaga lainnya. “Bangun komunikasi yang harmonis dengan BPD dan lembaga-lembaga di desa sebagai mitra kerja Saudara, serta tumbuhkan ruang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan,” pesan Ardiansyah Sulaiman.
Dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap agar kepala desa dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan membawa perubahan positif bagi masyarakat. (AD01/ Diskominfo Kutim)