Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Pesan Ardiansyah Sulaiman

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah baru saja melaksanakan acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan tahun 2024. Acara yang berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, pada Jumat siang, 28 Juni 2024, ini dihadiri oleh ratusan kepala desa dan pejabat daerah.

Momen pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa se-Kutai Timur oleh , Sulaiman. (meika/ sgtk)

Bupati Kutai Timur, , memimpin langsung acara tersebut, di mana Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, , serta sejumlah pejabat (OPD) juga hadir. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 135 kepala desa menerima perpanjangan masa jabatan. Dari jumlah tersebut, 61 kepala desa menjabat untuk periode 2021-2027, sedangkan 74 lainnya menjabat untuk periode 2023-2029. Namun, terdapat empat kepala desa yang belum dikukuhkan karena masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan harapannya agar kepala desa dapat membawa masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan. “Kepala Desa diharapkan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera, sehingga Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutim,” ucap Bupati.

“Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa, maka semangat berkerja, pengabdian dan pelayanan saudara kepada masyarakat harus semakin meningkat,” ungkapnya menambahkan.

Acara pengukuhan ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada bulan April lalu. Dalam pasal 39 ayat 1, diatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal . Selain itu, kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Baca Juga  Peringatan Hardiknas 2024, Ini Kata Bupati Menyoal Implementasi Kurikulum Merdeka

Pemerintahan desa yang akuntabel diharapkan dapat didukung dengan sistem pengawasan yang efektif, serta keseimbangan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga-lembaga lainnya. “Bangun komunikasi yang harmonis dengan BPD dan lembaga-lembaga di desa sebagai mitra kerja Saudara, serta tumbuhkan ruang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan,” pesan Ardiansyah Sulaiman.

Dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap agar kepala desa dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan membawa perubahan positif bagi masyarakat. (AD01/ Kutim)

548Dibaca

Berita Terkait

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses
KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Warga Kutai Timur Bisa Bayar Pajak Via QRIS Hingga Shopeepay
Pemkab Kutai Timur Optimis Tingkatkan PAD Melalui Pajak Digital
Peringatan ke-96 Hari Ibu, Bupati Ardiansyah: Perempuan Pioneer Pembangunan Kutim
Permintaan Melonjak Capai 5 Ton, Diskop UKM Kutai Timur Canangkan Rumah Produksi, 3 Kecamatan Jadi Sentra Gula Semut
Bupati Kutim Dorong Pengembangan Industri Turunan Pisang
Ketua Dekranasda Kutai Timur: Tenun ATBM Miliki Potensi Ekonomi Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:36 WITA

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:27 WITA

Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Warga Kutai Timur Bisa Bayar Pajak Via QRIS Hingga Shopeepay

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:12 WITA

Pemkab Kutai Timur Optimis Tingkatkan PAD Melalui Pajak Digital

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WITA

Peringatan ke-96 Hari Ibu, Bupati Ardiansyah: Perempuan Pioneer Pembangunan Kutim

Berita Terbaru

Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah (*/MK)

DPRD

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:51 WITA