SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui Inspektorat Wilayah (Itwil), mengadakan Sosialisasi Survey Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra), Suryo Renggono, dan berlangsung di Aston Hotel Samarinda pada Jumat (31/05/2024).
Acara yang dihadiri oleh Plt Sekretaris Itwil Akhmad Fauzan, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta undangan lainnya dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Kutim, diharapkan dapat menjadi momentum penting. “Kegiatan ini adalah kesempatan kita untuk membangun sinergi antara Pemkab Kutim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertujuan mendukung terwujudnya good governance,” ungkap Suryo Renggono dalam sambutannya.
Menurutnya, SPI memiliki peranan vital dalam mengidentifikasi perilaku korupsi dan mengukur tingkat integritas sebuah lembaga pemerintahan, baik dari sudut pandang internal maupun eksternal. “SPI hadir untuk mengindikasikan adanya perilaku korupsi dan mengukur tingkat integritas dalam suatu lembaga pemerintahan dari sisi internal, eksternal, maupun pihak eksper dan laporan-laporan terkait,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Kutim dapat segera membenahi sistem internal guna meningkatkan pelayanan yang berbasis integritas baik. “Kami berharap, dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah akan meningkat,” kata Suryo.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya peran semua pihak dalam kegiatan ini. “Dengan sendirinya, kami berpeluang untuk meningkatkan skor SPI kita (Pemkab Kutim) agar menjadi lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Suryo juga menekankan perlunya dukungan dari seluruh Perangkat Daerah untuk menyukseskan pelaksanaan Survey Penilaian Integritas 2024 yang akan dilaksanakan oleh KPK, dengan memberikan data populasi yang diperlukan.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Itwil Akhmad Fauzan menegaskan bahwa SPI merupakan salah satu instrumen penting dalam penilaian kinerja pemerintahan daerah. “Selain itu, dalam pelaksanaannya, SPI terus disempurnakan baik oleh KPK maupun Itwil di seluruh Kabupaten/Kota sebagai mitra SPI,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya SPI, dapat berfungsi sebagai diagnostic terhadap peluang maupun perilaku korupsi dalam sistem pemerintahan yang berjalan. “Adanya SPI diharapkan mampu menjadi diagnostik terhadap peluang maupun perilaku korupsi dalam sistem pemerintahan yang berjalan,” tutup Akhmad. (AD01/ Diskominfo Kutim)