SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (13/6/2024), membahas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Anggota DPRD Kutim, Mulyana, yang mewakili Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), menyampaikan apresiasi atas capaian Kabupaten Kutai Timur dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2023. Namun, Fraksi AKB juga menekankan perlunya perbaikan dalam tata kelola keuangan agar dapat memberikan manfaat yang lebih signifikan untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan pelayanan publik.
“Fraksi AKB mengapresiasi kinerja pengelolaan keuangan daerah, tetapi masih ada ruang untuk perbaikan. Dengan perbaikan tata kelola, kita berharap bisa mencapai hasil yang lebih baik bagi ekonomi daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mulyana saat menyampaikan pandangan umum di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim.
Mulyana menjelaskan bahwa dasar hukum untuk penyampaian nota penjelasan Raperda ini mencakup UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, dan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Menurut kerangka hukum, setelah pemerintah menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umum,” terangnya.
Fraksi AKB juga mencermati bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih bisa ditingkatkan. Mulyana menilai ketergantungan pada sektor pertambangan harus dikurangi, dan pengelolaan kekayaan daerah perlu lebih diperhatikan, termasuk pendapatan dari retribusi dan pajak daerah.
“Pengelolaan PAD harus lebih optimal. Kita perlu menggali potensi pendapatan daerah lainnya, seperti retribusi dan pajak,” tambahnya.
Fraksi AKB berharap pemerintah dapat memberikan respons positif terhadap pandangan umum yang disampaikan, dan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut.
“Diharapkan pembentukan Pansus dapat segera dilakukan untuk membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini,” pungkasnya. (AD01/ DPRD)