SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 untuk membahas penyampaian Pandangan Umum (Pandum) dari Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).
Maswar, anggota DPRD Kutim yang mewakili Fraksi Golongan Karya (Golkar), menyampaikan bahwa tahapan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 320 (1) mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Maswar dalam penyampaiannya.
Raperda ini, menurut Maswar, merupakan laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah, serta berfungsi sebagai indikator keberhasilan dalam hal efektivitas dan efisiensi keuangan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
“Selain menjadi ukuran kinerja, laporan ini juga merefleksikan kemampuan daerah dalam merealisasikan pendapatan serta efektivitas dan efisiensi belanja daerah,” tambahnya.
Dalam pandangannya, Fraksi Golkar menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan pajak dan retribusi yang masih belum maksimal. Maswar menyebut bahwa meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan realisasi yang cukup besar, namun rasio persentase realisasi PAD hanya mencapai 44%, yang berarti target belum tercapai.
“Optimalisasi perhitungan, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan target realisasi PAD perlu dilakukan secara serius,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti bahwa target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait pembangunan dan peningkatan jalan dengan kategori “Mantap” masih belum terealisasi. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah untuk lebih proaktif dalam bersinergi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mempercepat pembangunan infrastruktur jalan.
“Pemerintah Daerah diharapkan lebih maksimal dalam koordinasi dengan kementerian untuk memaksimalkan pembangunan dan peningkatan jalan,” pungkas Maswar. (AD01/ DPRD)