
SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-30 pada Kamis (11/7/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, untuk membahas persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban (RPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Joni, didampingi Wakil Ketua II Arfan, dengan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 21 anggota dewan secara langsung, 6 secara daring, serta unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Joni menekankan bahwa kegiatan ini merupakan laporan akhir pelaksanaan APBD yang akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa depan. Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan bersama OPD terkait telah dilakukan secara estafet untuk memfinalisasi raperda tersebut. (AD02/ Diskominfo Kutim)