
SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, yang bertujuan untuk mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Hal ini disampaikan saat membacakan Pendapat Akhir Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD dalam Rapat Paripurna ke-30 pada Rabu (11/7/2024).
Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa setelah proses pembahasan dan persetujuan DPRD Kutai Timur, Raperda ini akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Ia berharap Perda ini akan memberikan informasi penting untuk keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta menjadi bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah. Bupati juga mengapresiasi saran dan koreksi dari fraksi-fraksi DPRD yang akan dijadikan catatan untuk meningkatkan kebijakan publik demi kesejahteraan masyarakat. (AD02/ Diskominfo Kutim)